Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII mencerminkan peran strategis dalam mendukung dan mengawasi perkembangan pendidikan tinggi di Indonesia. Kami berdedikasi untuk terus memfasilitasi dan meningkatkan kualitas pendidikan tinggi dengan integritas dan inovasi.
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) dipimpin oleh pejabat Eselon II yaitu seorang Kepala dibantu oleh Sekretaris, dan dalam melaksanakan tugas kedudukannya bertanggungjawab kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. LLDIKTI Wilayah VII memiliki tugas melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di provinsi Jawa Timur. Dalam melaksanakan tugas fasilitasi peningkatan mutu tersebut, LLDIKTI Wilayah VII memiliki fungsi-fungsi yang meliputi :
Laporan hasil survei ini dilaksanakan untuk memenuhi salah satu kriteria evaluasi penilaian Zona Int...
March 04, 2026 Urusan Humas Dan Protokoler
Baca SelengkapnyaYth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Jawa Timur Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Koru...
March 03, 2026 Urusan Humas Dan Protokoler
Baca SelengkapnyaPalembang, Jumat (13/2/2026) Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII Prof. Dr...
February 27, 2026 Developer
Baca Selengkapnya