Upaya Pengendalian Gratifikasi
March 03, 2026   Urusan Humas Dan Protokoler

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Jawa Timur



Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi serta untuk meningkatkan perilaku anti korupsi dan meningkatkan integritas di lingkungan kerja kita bersama baik di LLDIKTI Wilayah VII maupun di Perguruan Tinggi maka dengan hormat kami sampaikan hal-hal penting yang sejalan dengan peraturan tersebut, sebagai berikut:

1. Seluruh Layanan dari LLDIKTI Wilayah VII kepada Perguruan Tinggi ialah gratis tidak dipungut biaya apapun.

2. Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi bersifat menyeluruh namun tetap ada yang dikecualikan, artinya apabila benar ditemukan gratifikasi maka akan dilakukan pelaporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

3. Adapun bentuk gratifikasi yang dikecualikan maka tidak perlu dilaporkan, sebagai berikut:

     a. Pemberian dari keluarga

     b. Keuntungan investasi pribadi (yang tidak melibatkan tender)

     c. Manfaat dari Koperasi

     d. Seminar kit

     e. Hadiah umum (tidak dalam bentuk uang)

     f. Hadiah kejuaraan, perlombaan, atau kompetisi

     g. Penghargaan yang kaitannya peningkatan prestasi kerja

     h. Hadiah langsung (diskon/voucher/suvenir)

     i. Kompensasi atas Profesi diluar kedinasan (tidak terdapat konflik kepentingan)

     j. Kompensasi kegiatan kedinasan (tidak terdapat pembiayaan ganda)

     k. Karangan bunga sebagai ucapan

     l. Pemberian dalam acara tertentu tidak melebihi Rp1.500.000,-/pemberi.

    m. Pemberian bantuan karena musibah/bencana

     n. Pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang dengan nilai setara paling banyak Rp500.000,- per orang dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.500.000,-/tahun (dari pemberi yang sama kepada penerima yang sama).

     o. Hidangan Umum (tidak dalam bentuk uang)

     p. Cendera mata/plakat dalam urusan kedinasan

4. Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) LLDIKTI Wilayah VII memperhatikan dan mematuhi peraturan KPK nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi tersebut.

5. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Jawa Timur dihimbau agar memperhatikan dan mematuhi peraturan KPK nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi tersebut.

Atas kontribusi Bapak/Ibu terhadap Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK), kami ucapkan banyak terima kasih. 


206
0

Informasi Terbaru

Persyaratan Pelaporan LKD Periode Semester Ganjil 2025/2026

Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Swastadi Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIIMemp...

March 05, 2026   Tim Kerja Sistem Informasi Dan Kerja Sama

Baca Selengkapnya
Laporan Hasil Survei Triwulan 4 Tahun 2025

Laporan hasil survei ini dilaksanakan untuk memenuhi salah satu kriteria evaluasi penilaian Zona Int...

March 04, 2026   Urusan Humas Dan Protokoler

Baca Selengkapnya
Upaya Pengendalian Gratifikasi

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Jawa Timur Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Koru...

March 03, 2026   Urusan Humas Dan Protokoler

Baca Selengkapnya