Dalam sambutan ini, kami menekankan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan dan pelayanan, serta mengapresiasi dedikasi semua pihak dalam mewujudkan visi dan misi kami.
A. Pengertian SPI
Satuan Pengawasan Intern yang selanjutnya disingkat SPI adalah satuan pengawasan yang dibentuk untuk membantu terselenggaranya pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan Kementerian (Permendikbud Nomor 22 Tahun 2017).
Satuan Pengawasan Intern (SPI) di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) merupakan bagian integral dari sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 85 Tahun 2014 tentang Sistim Pengendalian Intern Pemerintah
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Inspektorat Jenderal
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Satuan Pengawasan Intern
7. Peraturan Inspektur Jenderal Kemdikbud Nomor 3205/F.F1/HK/2019 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Bagi Satuan Pengawasan Intern
8. Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
C. Tugas dan Fungsi SPI LLDIKTI Wilayah VII
1. Menyusun program pengawasan
2. Melakukan pengawasan kebijakan dan program
3. Melakukan pengawasan pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan barang milik negara
4. Memantau dan mengkoordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan internal dan eksternal
5. Pendampingan dan reviu laporan keuangan
6. Memberi saran dan rekomendasi
7. Menyusun laporan hasil pengawasan
8. Melakukan evaluasi hasil pengawasan
9. Melaporkan hasil pengawasan, evaluasi, dan reviu kepada kepala
D. Susunan Keanggotaan SPI LLDIKTI Wilayah VII (2025-2029)
Ketua : Dr. Dewi Setyowati, S.H., M.H.
Sekretaris : Tri Yani, M.SE.
Anggota : 1. Vita Oktaviyanti, S.Si.
2. Yuliana Safitri, S.E.
3. Resa Bayu Anggriawan, S.Pd.
4. Pebri Susanti, S.E.
E. Pembinaan SPI LLDIKTI Wilayah VII
1. Pembinaan Teknis Pengawasan
2. Pembinaan Administratif