Upaya Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII
October 21, 2025   Urusan Humas Dan Protokoler

Yth. Seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Jawa Timur

Dalam rangka meningkatan perilaku anti korupsi dan peningkatan integritas di lingkungan kerja kita bersama baik di LLDIKTI Wilayah VII maupun di Perguruan Tinggi, dengan hormat kami sampaikan agar seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi memperhatikan hal-hal penting berikut:

1. Seluruh Layanan dari LLDIKTI Wilayah VII kepada Perguruan Tinggi ialah gratis tidak dipungut biaya apapun.

2. Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) LLDIKTI Wilayah VII mulai memberlakukan Sistem

Pengendalian Gratifikasi mulai 1 Oktober 2025.

3. Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi bersifat menyeluruh namun tetap ada yang dikecualikan, artinya apabila benar ditemukan gratifikasi maka akan dilakukan pelaporan kepada UPG LLDIKTI Wilayah VII.

4. Adapun bentuk gratifikasi yang dikecualikan maka tidak perlu dilaporkan, sebagai berikut:

1) Hadiah Umum (tidak dalam bentuk uang)

2) Hidangan Umum (tidak dalam bentuk uang)

3) Hadiah atas Prestasi Akademis/Non Akademis (perlombaan)

4) Keuntungan Investasi Pribadi (yang tidak melibatkan tender)

5) Kompensasi Profesi diluar kedinasan (tidak terdapat konflik kepentingan)

6) Pemberian dari Keluarga

7) Bantuan karena Musibah/Bencana

8) Fasilitasi kegiatan Resmi Kedinasan

9) Pemberian sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, ulang tahun, dll, yang berupa uang paling banyak Rp300.000,- per orang dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000,-/tahun (dari pemberi yang sama kepada penerima yang sama).

10) Pemberian seperti poin-9 juga berlaku bagi pemberian berasal dari Perguruan Tinggi Swasta

di lingkungan LLDIKTI Wilayah VII dengan syarat: harus tidak terdapat konflik kepentingan.

5. Mempertimbangkan agar menanamkan nilai-nilai dasar anti korupsi di Perguruan Tinggi, berupa:

1) Jujur

2) Peduli

3) Mandiri

4) Disiplin 

 5) Tanggungjawab 

 6) Kerja Keras

7) Sederhana

8) Berani

9) Adil

Atas kontribusi Bapak/Ibu terhadap Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK), kami ucapkan banyak terima kasih.



831
0

Informasi Terbaru

Persyaratan Pelaporan LKD Periode Semester Ganjil 2025/2026

Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Swastadi Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIIMemp...

March 05, 2026   Tim Kerja Sistem Informasi Dan Kerja Sama

Baca Selengkapnya
Laporan Hasil Survei Triwulan 4 Tahun 2025

Laporan hasil survei ini dilaksanakan untuk memenuhi salah satu kriteria evaluasi penilaian Zona Int...

March 04, 2026   Urusan Humas Dan Protokoler

Baca Selengkapnya
Upaya Pengendalian Gratifikasi

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Jawa Timur Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Koru...

March 03, 2026   Urusan Humas Dan Protokoler

Baca Selengkapnya