Undangan Penguatan Kapasitas Dosen Pengampu Atau Calon Pengampu Pendidikan Antikorupsi
July 16, 2025   Tim Kerja Akademik dan Risbang

Yth. Rektor / Ketua / Direktur

Di lingkungan LLDIKTI Wilayah VII

(terlampir)

Menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B/4556/DKM.00/80-82/07/2025 tanggal 15 Juli 2025 perihal Permohonan Peserta Penguatan Kapasitas Dosen Pengampu atau Calon Pengampu Pendidikan Antikorupsi bersama ini kami sampaikan, sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan fungsi pendidikan, kampanye dan sosialisasi antikorupsi kepada seluruh masyarakat termasuk Perguruan Tinggi.

Untuk mendukung implementasi Pendididikan Antikorupsi (PAK) pada Jenjang Pendidikan Tinggi (Dikti) berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi, serta dalam rangka meningkatkan kapasitas bagi para dosen yang akan mengampu Pendidikan Antikorupsi, baik dalam bentuk mata kuliah mandiri atau sisipan pada Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum (MKWK) dan mata kuliah relevan lainnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bermaksud mengadakan kaegiatan Penguatan Kapasitas Dosen Pengampu atau Calon Pengampu Pendidikan Antikorupsi (PAK). Kegiatan akan dilaksanakan pada:

Hari/tanggal : Senin-Selasa, 21-22 Juli 2025

Waktu : 08.30 -16.00 WIB

Tempat : Universitas Wisnuwardhana, Kota Malang

Peserta : Dosen/Calon Dosen Pengampu mata kuliah Pendidikan Antikorupsi (sebagai Mata Kuliah Mandiri atau Sisipan) perguruan tinggi di wilayah malang

Sehubungan dengan kegitan tersebut agar Saudara dapat menugaskan perwakilannya sebagai peserta dalam kegiatan ini. Adapun jumlah peserta adalah 40 (empat puluh orang) dengan maksimal 2 (dua ) orang perwakilan dari masing-masing Perguruan Tinggi. Pendaftaran peserta dilakukan melalui tautan https://bit.ly/KonfirmasiKehadiranPenguatanKapasitasMalang Pendaftaran akan ditutup setelah kuota terpenuhi.

Informasi dan koordinasi lebih lanjut dapat menghubungi Fungsional Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Sdr. Erlangga Kharisma Adikusmah pada nomor ponsel 0856-7333-280 atau surel erlangga.adikusumah@kpk.go.id atau Sdri. Ravel Galang Tri Fawzia pada nomor ponsel 0819-2763-7901 atau surel ravel.fawzia@kpk.go.id .

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.



Lampiran:
660
0

Informasi Terbaru

Persyaratan Pelaporan LKD Periode Semester Ganjil 2025/2026

Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Swastadi Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIIMemp...

March 05, 2026   Tim Kerja Sistem Informasi Dan Kerja Sama

Baca Selengkapnya
Laporan Hasil Survei Triwulan 4 Tahun 2025

Laporan hasil survei ini dilaksanakan untuk memenuhi salah satu kriteria evaluasi penilaian Zona Int...

March 04, 2026   Urusan Humas Dan Protokoler

Baca Selengkapnya
Upaya Pengendalian Gratifikasi

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Jawa Timur Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Koru...

March 03, 2026   Urusan Humas Dan Protokoler

Baca Selengkapnya