Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
Di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII
Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi nomor : 3265/B4/DT.04.01/2025 tanggal 23 September 2025, perihal Pelaksanaan Penilaian Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Lektor Kepala dan Profesor Pada Gelombang III Tahun 2025, serta mengacu pada ketentuan Kepmendiktisaintek Nomor 63/M/KEP/2025, untuk menenuhi persyaratan administrasi usulan Jabatan Akademik Lektor Kepala dan Profesor tersebut, maka Perguruan Tinggi wajib mengajukan permohonan Surat Pengantar dan Pengesahan DUPAK dari Kepala LLDIKTI Wilayah VII dengan melengkapi dokumen berikut:
1. Surat Permohonan yang ditandatangani Pimpinan Perguruan Tinggi dengan Perihal Surat: “Permohonan Surat Pengantar Usulan Jabatan Akademik Lektor Kepala/Profesor Periode III Tahun 2025 dan Pengesahan DUPAK dari Kepala LLDIKTI Wilayah VII sesuai dengan Kepmendiktisaintek Nomor 63/M/KEP/2025”.
2. Surat Pernyataan Kebenaran dan Pakta Integritas Dokumen Pengajuan Jabatan Akademik (Format Terlampir).
3. Menyiapkan dokumen DUPAK versi lengkap (seluruh halaman) dengan wajib memenuhi ketentuan Kepmendiktisaintek Nomor 63/M/KEP/2025 bahwa pada halaman terakhir DUPAK format tandatangan harus sesuai seperti pada contoh di tautan berikut:
https://bit.ly/FormatHalamanTerakhirDUPAK_L7.
Selanjutnya Permohonan Surat Pengantar dan Pengesahan DUPAK dari Kepala LLDIKTI Wilayah VII untuk usulan baru Jabatan Akademik Lektor Kepala dan Profesor pada Gelombang III Tahun 2025 dapat diajukan melalui tautan berikut : https://bit.ly/SuratPengajuanLKGBBaru dan paling lambat diterima oleh LLDikti Wilayah VII pada tanggal 07 Oktober 2025 Pukul 14.00 wib. Mohon bagi Perguruan Tinggi untuk memperhatikan timeline/linimasa yang telah ditetapkan.
Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Swastadi Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIIMemp...
March 05, 2026 Tim Kerja Sistem Informasi Dan Kerja Sama
Baca SelengkapnyaLaporan hasil survei ini dilaksanakan untuk memenuhi salah satu kriteria evaluasi penilaian Zona Int...
March 04, 2026 Urusan Humas Dan Protokoler
Baca SelengkapnyaYth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Jawa Timur Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Koru...
March 03, 2026 Urusan Humas Dan Protokoler
Baca Selengkapnya