Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
Di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII
Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi nomor : 0158/B.B4/DT.04.01/2025
tanggal 20 Maret 2025, perihal Pelaksanaan Penilaian Usulan Kenaikan Jabatan Akademik
Dosen Lektor Kepala dan Profesor pada Gelombang I Tahun 2025, serta mengacu pada
ketentuan Kepmendiktisaintek Nomor 63/M/KEP/2025, untuk menenuhi persyaratan
administrasi usulan Jabatan Akademik Lektor Kepala dan Profesor tersebut, maka Perguruan
Tinggi wajib mengajukan permohonan Surat Pengantar dan Pengesahan DUPAK dari Kepala
LLDIKTI Wilayah VII dengan melengkapi dokumen berikut:
1. Surat Permohonan yang ditandatangani Pimpinan Perguruan Tinggi dengan Perihal Surat:
“Permohonan Surat Pengantar Usulan Jabatan Akademik Lektor Kepala/Profesor dan
Pengesahan DUPAK dari Kepala LLDIKTI Wilayah VII sesuai dengan Kepmendiktisaintek
Nomor 63/M/KEP/2025”.
2. Menyiapkan dokumen DUPAK versi lengkap (seluruh halaman) dengan wajib memenuhi
ketentuan Kepmendiktisaintek Nomor 63/M/KEP/2025 bahwa pada halaman terakhir
DUPAK format tandatangan harus sesuai seperti pada contoh di tautan berikut:
https://bit.ly/Dupak_2025.
Selanjutnya Permohonan Surat Pengantar dan Pengesahan DUPAK dari Kepala LLDIKTI Wilayah
VII untuk usulan baru Jabatan Akademik Lektor Kepala dan Profesor pada Gelombang I Tahun
2025 dapat diajukan melalui tautan berikut : https://bit.ly/SuratPengajuanLKGBBaru dan paling
lambat diterima oleh LLDikti Wilayah VII pada tanggal 12 April 2025 Pukul 12.00 WIB.
Linimasa pengajuan permohonan Surat Pengantar dan Pengesahan DUPAK usulan Jabatan Akademik Lektor Kepala dan Profesor Gelombang I Tahun 2025 adalah:
1. Pengajuan Surat Pengantar dan Pengesahan DUPAK dari Perguruan Tinggi ke LLDIKTI Wilayah VII tanggal 7 sd 12 April 2025 pukul 12.00 WIB.
2. Pemeriksaan DUPAK dan proses penerbitan surat pengantar tanggal 12 s.d. 14 April 2025.
3. Distribusi Surat Pengantar dan Pengesahan DUPAK yang sudah diproses oleh LLDIKTI Wilayah VII ke Perguruan Tinggi tanggal 14 April 2025 pukul 12.00 WIB.
4. Perguruan Tinggi mengunggah usulan ke SISTER dengan Surat Pengantar dan Pengesahan DUPAK dari LLDIKTI Wilayah VII 14 sd 16 April 2025
Mohon agar Perguruan Tinggi memperhatikan timeline/linimasa yang telah ditetapkan.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.
Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Swastadi Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIIMemp...
March 05, 2026 Tim Kerja Sistem Informasi Dan Kerja Sama
Baca SelengkapnyaLaporan hasil survei ini dilaksanakan untuk memenuhi salah satu kriteria evaluasi penilaian Zona Int...
March 04, 2026 Urusan Humas Dan Protokoler
Baca SelengkapnyaYth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Jawa Timur Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Koru...
March 03, 2026 Urusan Humas Dan Protokoler
Baca Selengkapnya