Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII
Memperhatikan surat nomor 0164/LL7/AL.03/2025 tanggal 24 Januari 2025 perihal Persyaratan Pembayaran Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar Periode Tahun Anggaran 2025 serta memperhatikan surat nomor 5397/LL7/AL.03/2025 tanggal 13 Agustus 2025 perihal Persyaratan Pembayaran Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar Periode Semester Genap 2024/2025 melalui laman kinerja dosen https://kinerjadosen.kopertis7.go.id/kinerja/ perlu disampaikan hal-hal berikut sesuai surat terlampir.
Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Swastadi Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIIMemp...
March 05, 2026 Tim Kerja Sistem Informasi Dan Kerja Sama
Baca SelengkapnyaLaporan hasil survei ini dilaksanakan untuk memenuhi salah satu kriteria evaluasi penilaian Zona Int...
March 04, 2026 Urusan Humas Dan Protokoler
Baca SelengkapnyaYth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Jawa Timur Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Koru...
March 03, 2026 Urusan Humas Dan Protokoler
Baca Selengkapnya