Persyaratan Pembayaran Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar Periode Tahun Anggaran 2025
January 24, 2025   Tim Kerja Sistem Informasi Dan Kerja Sama

Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Swasta

di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII

Memperhatikan surat nomor 0055/LL7/AL.03/2023 tanggal 8 Januari 2024 perihal Persyaratan Pembayaran Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar Periode Tahun Anggaran 2024 serta memperhatikan surat nomor 3600/LL7/AL.03/2024 tanggal 13 Agustus 2024 perihal Update Informasi Pelaporan BKD, SISTER. Berkenaan dengan hal tersebut pengajuan pembayaran Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar Periode Tahun 2025 melalui laman kinerja dosen https://kinerjadosen.kopertis7.go.id/kinerja/ perlu disampaikan hal-hal seperti pada surat terlampir.

Lampiran:
5298
0

Informasi Terbaru

Persyaratan Pelaporan LKD Periode Semester Ganjil 2025/2026

Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Swastadi Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIIMemp...

March 05, 2026   Tim Kerja Sistem Informasi Dan Kerja Sama

Baca Selengkapnya
Laporan Hasil Survei Triwulan 4 Tahun 2025

Laporan hasil survei ini dilaksanakan untuk memenuhi salah satu kriteria evaluasi penilaian Zona Int...

March 04, 2026   Urusan Humas Dan Protokoler

Baca Selengkapnya
Upaya Pengendalian Gratifikasi

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Jawa Timur Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Koru...

March 03, 2026   Urusan Humas Dan Protokoler

Baca Selengkapnya