Persyaratan Pembayaran Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar Periode Semester Genap 2024/2025
August 14, 2025   Tim Kerja Sistem Informasi Dan Kerja Sama

Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Swasta

di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII

Memperhatikan surat nomor 0164/LL7/AL.03/2025 tanggal 24 Januari 2025 perihal Persyaratan Pembayaran Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar Periode Tahun Anggaran 2025. Kami sampaikan bahwa pengajuan pembayaran Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar Periode Semester Genap 2024/2025 melalui laman kinerja dosen https://kinerjadosen.kopertis7.go.id/kinerja/ perlu disampaikan hal-hal sesuai surat terlampir.

Lampiran:
2036
0

Informasi Terbaru

Persyaratan Pelaporan LKD Periode Semester Ganjil 2025/2026

Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Swastadi Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIIMemp...

March 05, 2026   Tim Kerja Sistem Informasi Dan Kerja Sama

Baca Selengkapnya
Laporan Hasil Survei Triwulan 4 Tahun 2025

Laporan hasil survei ini dilaksanakan untuk memenuhi salah satu kriteria evaluasi penilaian Zona Int...

March 04, 2026   Urusan Humas Dan Protokoler

Baca Selengkapnya
Upaya Pengendalian Gratifikasi

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Jawa Timur Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Koru...

March 03, 2026   Urusan Humas Dan Protokoler

Baca Selengkapnya