Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
Di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII
Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi nomor : 0158/B.B4/DT.04.01/2025
tanggal 20 Maret 2025, perihal Pelaksanaan Penilaian Usulan Kenaikan Jabatan Akademik
Dosen Lektor Kepala dan Profesor pada Gelombang I Tahun 2025 dan tampilan Laman
sister.kemdikbud.go.id pada tanggal 04 Juni 2025, serta mengacu pada ketentuan
Kepmendiktisaintek Nomor 63/M/KEP/2025, untuk menenuhi persyaratan administrasi usulan
Jabatan Akademik Lektor Kepala dan Profesor tersebut, maka Perguruan Tinggi wajib
mengajukan permohonan Surat Pengantar Revisi dan Pengesahan DUPAK dari Kepala
LLDIKTI Wilayah VII dengan melengkapi dokumen berikut:
1. Surat Permohonan yang ditandatangani Pimpinan Perguruan Tinggi dengan Perihal Surat:
“Permohonan Surat Pengantar Revisi Usulan Jabatan Akademik Lektor Kepala/Profesor dan
Pengesahan DUPAK dari Kepala LLDIKTI Wilayah VII sesuai dengan Kepmendiktisaintek
Nomor 63/M/KEP/2025”.
2. Membuat Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (Format Terlampir).
3. Jika Dosen melakukan Revisi DUPAK maka agar menyiapkan dokumen DUPAK yang
telah direvisi versi lengkap (seluruh halaman) dengan wajib memenuhi ketentuan
Kepmendiktisaintek Nomor 63/M/KEP/2025 bahwa pada halaman terakhir DUPAK format
tandatangan harus sesuai seperti pada contoh di tautan berikut:
https://bit.ly/Dupak_2025.
Selanjutnya Permohonan Surat Pengantar dan Pengesahan DUPAK dari Kepala LLDIKTI Wilayah
VII untuk usulan baru Jabatan Akademik Lektor Kepala dan Profesor pada Gelombang I Tahun
2025 dapat diajukan melalui tautan berikut : https://bit.ly/SuratPengajuanLKGBRevisi dan
paling lambat diterima oleh LLDikti Wilayah VII pada tanggal 10 Juni 2025 Pukul 14.00
wib. Mohon bagi Perguruan Tinggi untuk memperhatikan timeline/linimasa yang telah
ditetapkan.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.
Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Swastadi Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIIMemp...
March 05, 2026 Tim Kerja Sistem Informasi Dan Kerja Sama
Baca SelengkapnyaLaporan hasil survei ini dilaksanakan untuk memenuhi salah satu kriteria evaluasi penilaian Zona Int...
March 04, 2026 Urusan Humas Dan Protokoler
Baca SelengkapnyaYth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Jawa Timur Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Koru...
March 03, 2026 Urusan Humas Dan Protokoler
Baca Selengkapnya