Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
Di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII
Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi nomor : 0493/B.B4/DT.04.01/2025
tanggal 26 Juni 2025, perihal Pelaksanaan Penilaian Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen
Lektor Kepala dan Profesor Pada Gelombang II Tahun 2025, serta mengacu pada ketentuan
Kepmendiktisaintek Nomor 63/M/KEP/2025, untuk menenuhi persyaratan administrasi usulan
Jabatan Akademik Lektor Kepala dan Profesor tersebut, maka Perguruan Tinggi wajib
mengajukan permohonan Surat Pengantar dan Pengesahan DUPAK dari Kepala LLDIKTI
Wilayah VII dengan melengkapi dokumen berikut:
1. Surat Permohonan yang ditandatangani Pimpinan Perguruan Tinggi dengan Perihal Surat:
“Permohonan Surat Pengantar Usulan Jabatan Akademik Lektor Kepala/Profesor Periode II
Tahun 2025 dan Pengesahan DUPAK dari Kepala LLDIKTI Wilayah VII sesuai dengan
Kepmendiktisaintek Nomor 63/M/KEP/2025”.
2. Surat Pernyataan Kebenaran dan Pakta Integritas Dokumen Pengajuan Jabatan Akademik
(Format Terlampir).
3. Menyiapkan dokumen DUPAK versi lengkap (seluruh halaman) dengan wajib memenuhi
ketentuan Kepmendiktisaintek Nomor 63/M/KEP/2025 bahwa pada halaman terakhir
DUPAK format tandatangan harus sesuai seperti pada contoh di tautan berikut:
https://bit.ly/FormatHalamanTerakhirDUPAK_L7.
Selanjutnya Permohonan Surat Pengantar dan Pengesahan DUPAK dari Kepala LLDIKTI
Wilayah VII untuk usulan baru Jabatan Akademik Lektor Kepala dan Profesor pada Gelombang
II Tahun 2025 dapat diajukan melalui tautan berikut : https://bit.ly/SuratPengajuanLKGBBaru
dan paling lambat diterima oleh LLDikti Wilayah VII pada tanggal 08 Juli 2025 Pukul
14.00 wib. Mohon bagi Perguruan Tinggi untuk memperhatikan timeline/linimasa yang telah
ditetapkan.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami mengucapkan terima kasih
Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Swastadi Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIIMemp...
March 05, 2026 Tim Kerja Sistem Informasi Dan Kerja Sama
Baca SelengkapnyaLaporan hasil survei ini dilaksanakan untuk memenuhi salah satu kriteria evaluasi penilaian Zona Int...
March 04, 2026 Urusan Humas Dan Protokoler
Baca SelengkapnyaYth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Jawa Timur Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Koru...
March 03, 2026 Urusan Humas Dan Protokoler
Baca Selengkapnya