Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
Di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 tahun 2020 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pada pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa Pengukuran Kinerja dilakukan dengan cara membandingkan realisasi kinerja dengan target kinerja yang ditetapkan dalam dokumen perjanjian kinerja dan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 210/M/2023 tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi dan LLDIKTI di Kemendikbudristek. Perlu kami sampaikan bahwa pengukuran kinerja LLDIKTI Wilayah VII didukung dengan data capaian kinerja dari PTS di lingkungan LLDIKTI Wilayah VII.
Sehubungan dengan hal tersebut dan akan berakhirnya Triwulan IV tahun 2025, mohon dengan hormat Perguruan Tinggi Saudara mengisi data yang diperlukan dalam rangka pengukuran Capaian Kinerja LLDIKTI Wilayah VII pada tahun 2025 (dihitung akumulasi data capaian kinerja PTS bulan Januari s.d. Desember 2025).
Adapun pengisian data tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Dashboard Akademik PT pada laman http://akademik.kopertis7.go.id:8080 paling lambat hari Rabu, 31 Desember 2025.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.
Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Swastadi Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIIMemp...
March 05, 2026 Tim Kerja Sistem Informasi Dan Kerja Sama
Baca SelengkapnyaLaporan hasil survei ini dilaksanakan untuk memenuhi salah satu kriteria evaluasi penilaian Zona Int...
March 04, 2026 Urusan Humas Dan Protokoler
Baca SelengkapnyaYth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Jawa Timur Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Koru...
March 03, 2026 Urusan Humas Dan Protokoler
Baca Selengkapnya