Berdasarkan Peraturan
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Program Indonesia Pintar Pendidikan
Tinggi, bersama ini kami
sampaikan draf dokumen Perjanjian Kerjasama Penyaluran PIP Pendidikan Tinggi tahun 2025 antara
LLDIKTI Wilayah VII dengan Perguruan Tinggi Swasta
Penerima KIP Kuliah di Lingkungan
LLDIKTI Wilayah VII, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Cetak dengan kertas ukuran A4;
2. Perjanjian Kerja sama Penyaluran PIP Pendidikan Tinggi yang telah diisi dan ditandatangani Pimpinan PT diserahkan ke Kantor LLDIKTI Wilayah VII c.q. Tim Kerja Kemahasiswaan paling lambat tanggal 28 April 2025.
Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Swastadi Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIIMemp...
March 05, 2026 Tim Kerja Sistem Informasi Dan Kerja Sama
Baca SelengkapnyaLaporan hasil survei ini dilaksanakan untuk memenuhi salah satu kriteria evaluasi penilaian Zona Int...
March 04, 2026 Urusan Humas Dan Protokoler
Baca SelengkapnyaYth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Jawa Timur Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Koru...
March 03, 2026 Urusan Humas Dan Protokoler
Baca Selengkapnya