Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII
Jawa Timur
Sehubungan dengan terbitnya Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, bersama ini kami sampaikan bahwa ajuan inpassing/kenaikan pangkat penyetaraan pangkat Dosen Non ASN dihentikan sementara.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Usulan yang masuk dan belum terbit sampai dengan tanggal pengumuman ini, tidak dapat diproses lebih lanjut dan dikembalikan ke pengusul;
2. Proses penyetaraan tunjangan profesi bagi dosen non ASN akan menyesuaikan dengan juknis berdasarkan masa kerja jabatan sesuai yang diatur pada Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.
Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Swastadi Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIIMemp...
March 05, 2026 Tim Kerja Sistem Informasi Dan Kerja Sama
Baca SelengkapnyaLaporan hasil survei ini dilaksanakan untuk memenuhi salah satu kriteria evaluasi penilaian Zona Int...
March 04, 2026 Urusan Humas Dan Protokoler
Baca SelengkapnyaYth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Jawa Timur Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Koru...
March 03, 2026 Urusan Humas Dan Protokoler
Baca Selengkapnya