Pengumuman Penerimaan Usulan Program Bantuan Publikasi pada Jurnal Bereputasi 2025
December 05, 2025   Tim Kerja Akademik dan Risbang

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta

Di lingkungan LLDIKTI Wilayah VII

Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Nomor 0480/C/DT.05.00/2025 tanggal 5 Desember 2025 perihal Pengumuman Penerimaan Usulan Program Bantuan Publikasi pada Jurnal Bereputasi 2025, dalam rangka menghadapi tantangan global serta pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perguruan tinggi di Indonesia dituntut untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. Salah satu indikator utama keberhasilan perguruan tinggi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi adalah peningkatan publikasi ilmiah dosen yang memenuhi standar nasional maupun internasional, dengan ini kami mengumumkan sebagai berikut:

1. Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menyelenggarakan ”Program Bantuan Publikasi pada Jurnal Bereputasi”;

2. Panduan dan tata cara pendaftaran Program Bantuan Publikasi pada Jurnal Bereputasi dapat diakses pada tautan: https://bit.ly/PanduanBantuan25.

3. Mengingat terbatasnya waktu dan demi ketertiban proses pengusulan di LLDIKTI Wilayah VII dilakukan dengan jadwal sebagai berikut: Terlampir pada surat

4. Tata cara pengusulan bagi dosen PTS adalah sebagai berikut :

a. Dosen mengusulkan artikel ilmiah kepada perguruan tinggi masing-masing;

b. Perguruan Tinggi melakukan seleksi sesuai dengan persyaratan dan mengkompilasi untuk diusulkan kepada Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan melalui tautan pendaftaran pada tautan https://bit.ly/BantuanPublikasi25;

c. Perguruan Tinggi menyampaikan kompilasi usulan kepada LLDIKTI Wilayah VII melalui tautan https://s.id/LL7-PengajuanBantuanPublikasi25; dan

d.LLDIKTI Wilayah VII mengkompilasi semua usulan dari perguruan tinggi pada butir c dan mengirimkan surat permohonan kepada Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan.

5. Persyaratan dan informasi lainnya dapat dilihat pada Buku Panduan sebagaimana terlampir. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung Ditjen Riset dan Pengembangan Sdri. Mawarda Akib di nomor gawai 0812-1099-0108 dan Sdri. Rani Ros di nomor gawai 0819-

9787-6543. Dalam rangka menjaga integritas, anti korupsi, anti gratifikasi dan layanan yang berkualitas, LLDIKTI Wilayah VII tidak memungut biaya maupun kompensasi apapun atas layanan yang kami berikan.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.

Lampiran:
1586
0

Informasi Terbaru

Persyaratan Pelaporan LKD Periode Semester Ganjil 2025/2026

Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Swastadi Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIIMemp...

March 05, 2026   Tim Kerja Sistem Informasi Dan Kerja Sama

Baca Selengkapnya
Laporan Hasil Survei Triwulan 4 Tahun 2025

Laporan hasil survei ini dilaksanakan untuk memenuhi salah satu kriteria evaluasi penilaian Zona Int...

March 04, 2026   Urusan Humas Dan Protokoler

Baca Selengkapnya
Upaya Pengendalian Gratifikasi

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Jawa Timur Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Koru...

March 03, 2026   Urusan Humas Dan Protokoler

Baca Selengkapnya