Pengumuman Penerimaan Proposal Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan dan Kewilayahan Tahun Anggaran 2025
July 11, 2025   Tim Kerja Akademik dan Risbang

Yth.

1. Pimpinan Perguruan Tinggi

2. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi

di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII

Dalam rangka mendukung pelaksanaan tridarma perguruan tinggi khususnya pada bidang pengabdian kepada masyarakat, serta sebagai upaya berkelanjutan untuk meningkatkan mutu dan relevansi program pengabdian berbasis riset dan inovasi, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan melalui Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) membuka Penerimaan Proposal Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan dan Kewilayahan Tahun Anggaran 2025.

Adapun skema yang ditawarkan dalam Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut:

1. Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan (PBK)

a. Pemberdayaan Mitra Usaha Produk Unggulan Daerah (PM-UPUD)

2. Skema Pemberdayaan Berbasis Kewilayahan (PBW)

a. Pemberdayaan Wilayah (PW)

b. Pemberdayaan Desa Binaan (PDB)

Pengusulan proposal mengikuti ketentuan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2025 (Lampiran I) yang diunggah melalui laman BIMA. Pada penerimaan proposal ini diberlakukan beberapa ketentuan sebagai berikut:

1. Proposal pengabdian kepada masyarakat dapat di-submit/dikirim oleh pengusul melalui laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id mulai tanggal 13 Juli 2025 sampai dengan 31 Juli 2025 pukul 23.59 WIB.

2. Proposal yang telah di-submit wajib dilakukan pengecekan kelengkapan administrasi oleh Ketua LP/LPM/LPPM sebelum dilakukan persetujuan melalui laman BIMA. Persetujuan proposal paling lambat pada tanggal 1 Agustus 2025 pukul 23:59 WIB.

3. Proposal dengan status “ditolak” oleh Ketua LP/LPM/LPPM tidak dapat diperbaiki.

4. Proposal dengan status “dikembalikan menjadi draft” oleh Ketua LP/LPM/LPPM maka pengusul akan dapat memperbaiki proposal tersebut. Setelah proposal diperbaiki, pengusul wajib melakukan submit/kirim ulang dan menunggu persetujuan Ketua LP/LPM/LPPM.

5. Proposal dengan status “disetujui” oleh Ketua LP/LPM/LPPM merupakan proposal yang kemudian akan dilakukan verifikasi administrasi dan seleksi substansi oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM).

6. Proposal Program Pengabdian kepada Masyakat Pendanaan Multitahun (ongoing) yang telah lolos tahap seleksi administrasi dan secara penilaian substansi berpotensi untuk didanai akan dilakukan kunjungan lapang.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Bapak/Ibu berkenan untuk menyampaikan informasi tersebut di atas kepada para dosen di lingkungan kerja Bapak/Ibu dan mohon kerjasama Bapak/Ibu yang sebaikbaiknya dalam rangkaian proses penerimaan proposal.

Demikian kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Link Lampiran : https://bima.kemdiktisaintek.go.id/pengumuman


Lampiran:
2072
0

Informasi Terbaru

Persyaratan Pelaporan LKD Periode Semester Ganjil 2025/2026

Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Swastadi Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIIMemp...

March 05, 2026   Tim Kerja Sistem Informasi Dan Kerja Sama

Baca Selengkapnya
Laporan Hasil Survei Triwulan 4 Tahun 2025

Laporan hasil survei ini dilaksanakan untuk memenuhi salah satu kriteria evaluasi penilaian Zona Int...

March 04, 2026   Urusan Humas Dan Protokoler

Baca Selengkapnya
Upaya Pengendalian Gratifikasi

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Jawa Timur Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Koru...

March 03, 2026   Urusan Humas Dan Protokoler

Baca Selengkapnya