Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi
2. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi
di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII
Berdasarkan Keputusan Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0553/C3/DT.05.00/2025 tanggal 8 Juli 2025 tentang Penerima Pendanaan Program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Program Penelitian Batch II Tahun Anggaran 2025, bersama ini kami sampaikan Daftar Nama Penerima Pendanaan Program Penelitian Batch II Tahun Anggaran 2025 (Lampiran I).
Berkenaan dengan hal tersebut, Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) mengucapkan terima kasih kepada para pengusul yang telah berpartisipasi dan selamat kepada para penerima pendanaan program penelitian Batch II Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, kami mohon bantuan Bapak/Ibu untuk menyampaikan informasi pengumuman ini kepada nama-nama penerima pendanaan yang tercantum pada lampiran surat pengumuman.
Perlu kami sampaikan bahwa mekanisme penyaluran dana akan dilakukan melalui kontrak. Berkaitan dengan hal ini, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Kontrak dilakukan secara berjenjang. Untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), kontrak dilakukan antara DPPM dengan Ketua LP/LPM/LPPM/Lembaga Sejenis. Adapun untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), kontrak dilakukan melalui Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) masing-masing wilayah;
2. Pencairan dana dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap yakni 80% pada tahap pertama dan 20% pada tahap kedua;
3. Hal-hal lain yang terkait dengan penandatanganan kontrak, pencairan dana, dan pelaksanaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id/pengumuman;
4. Berkaitan dengan data yang diperlukan untuk penandatanganan kontrak, bersama ini kami lampirkan daftar isian kontrak (Lampiran II);
5. Daftar isian Kontrak Pendanaan Program Penelitian Batch II diunggah melalui link https://s.id/KontrakLIT_Batch2_2025;
6. Pengisian daftar isian kontrak paling lambat diunggah Senin, 14 Juli 2025 pukul 15.00 WIB;
7. Untuk PTS tidak perlu mengisi daftar isian kontrak karena kontrak akan dilakukan melalui LLDIKTI masing-masing wilayah.
Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Link Lampiran : https://bima.kemdiktisaintek.go.id/pengumuman
Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Swastadi Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIIMemp...
March 05, 2026 Tim Kerja Sistem Informasi Dan Kerja Sama
Baca SelengkapnyaLaporan hasil survei ini dilaksanakan untuk memenuhi salah satu kriteria evaluasi penilaian Zona Int...
March 04, 2026 Urusan Humas Dan Protokoler
Baca SelengkapnyaYth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Jawa Timur Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Koru...
March 03, 2026 Urusan Humas Dan Protokoler
Baca Selengkapnya