Yth. Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi
Penerima Bantuan Program KIP Kuliah Tahun 2025
di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII
Menindaklanjuti Surat Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII Nomor: 5883/LL7/LP.01.01/2025 tanggal 2 September 2025 perihal Kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Tahun 2025. Disampaikan dengan hormat, sehubungan akan dilaksanakan proses penyaluran bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah bagi mahasiswa baru penerima KIP Kuliah angkatan tahun 2025, kami mengimbau kepada Perguruan Tinggi penerima KIP Kuliah untuk segera melakukan proses penetapan dengan mengusulkan nama mahasiswa penerima KIP Kuliah pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/sim sesuai dengan kuota yang diberikan dan mengajukan dokumen pencairan yang diunggah melalui http://kip-kuliah.kopertis7.go.id/ paling lambat tanggal 4 Oktober 2025.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Tim Kerja Kemahasiswaan telepon (031) 5925418, 5925419 ext 120, 113. Apabila usulan disampaikan setelah waktu diatas, maka tidak dapat diproses lebih lanjut.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami mengucapkan terima kasih
Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Swastadi Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIIMemp...
March 05, 2026 Tim Kerja Sistem Informasi Dan Kerja Sama
Baca SelengkapnyaLaporan hasil survei ini dilaksanakan untuk memenuhi salah satu kriteria evaluasi penilaian Zona Int...
March 04, 2026 Urusan Humas Dan Protokoler
Baca SelengkapnyaYth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Jawa Timur Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Koru...
March 03, 2026 Urusan Humas Dan Protokoler
Baca Selengkapnya