Yth. Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi
di
Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII
Disampaikan dengan hormat, sehubungan akan dilaksanakan proses pencairan bantuan biaya pendidikan (BBP) Semester Genap
2024/2025, kami mengimbau kepada Perguruan Tinggi penerima bantuan biaya pendidikan untuk segera mengusulkan
nama mahasiswa yang telah
diverifikasi serta memenuhi persyaratan untuk diajukan kembali pencairannya dan
melaporkan data mahasiswa ke PDDIKTI sampai dengan proses AKM periode genap
2024/2025, kemudian mengajukan dokumen pencairan surat edaran terlampir:
Dokumen pencairan wajib diunggah pada: http://kip-kuliah.kopertis7.go.id/ paling
lambat tanggal 24 Februari 2025.
Untuk minimalisasi terjadinya kendala, diharapkan agar saat mengajukan usulan
pencairan, perguruan tinggi telah melakukan pelaporan data seluruh mahasiswa
penerima Bantuan Biaya Pendidikan ke PDDIKTI sampai dengan proses AKM periode genap
2024/2025.
Demikian,
atas perhatian
dan kerja sama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.
Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Swastadi Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIIMemp...
March 05, 2026 Tim Kerja Sistem Informasi Dan Kerja Sama
Baca SelengkapnyaLaporan hasil survei ini dilaksanakan untuk memenuhi salah satu kriteria evaluasi penilaian Zona Int...
March 04, 2026 Urusan Humas Dan Protokoler
Baca SelengkapnyaYth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Jawa Timur Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Koru...
March 03, 2026 Urusan Humas Dan Protokoler
Baca Selengkapnya