Penawaran PPK Ormawa 2025
May 02, 2025   Tim Kerja Kemahasiswaan

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi

di lingkungan LLDIKTI Wilayah VII



Menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Nomor : 0671/B2/DT.01.01/2025 Tanggal 17 April 2025 Perihal Penawaran PPK Ormawa 2025, bersama ini dengan hormat kami informasikan kepada Perguruan Tinggi di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII bahwa Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan menawarkan ke berbagai bentuk organisasi mahasiswa baik Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas/Fakultas, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), dan Himpunan Program Studi (HMP) untuk mengikuti
Program Penguatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan (PPK Ormawa) 2025. penyampaian usulan proposal dilakukan secara daring melalui laman https://ppkormawa.kemdiktisaintek.go.id/ dan ketentuan pengajuan proposal dapat diakses pada dokumen terlampir. Adapun Pendaftaran pengusul dapat dilaksanakan pada 24 April - 21 Mei 2025.

Mohon kepada pemimpin Perguruan Tinggi untuk dapat menyampaikan tawaran PPK Ormawa 2025 kepada organisasi mahasiswa di lingkungan masing-masing.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Beben (HP: 0812-8666-8349), Ninit Aldiana (HP: 0857-3187-3588), Andhika Gilang P (HP: 0856-0000-4871).

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami mengucapkan terima kasih

Lampiran:
2211
0

Informasi Terbaru

Persyaratan Pelaporan LKD Periode Semester Ganjil 2025/2026

Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Swastadi Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIIMemp...

March 05, 2026   Tim Kerja Sistem Informasi Dan Kerja Sama

Baca Selengkapnya
Laporan Hasil Survei Triwulan 4 Tahun 2025

Laporan hasil survei ini dilaksanakan untuk memenuhi salah satu kriteria evaluasi penilaian Zona Int...

March 04, 2026   Urusan Humas Dan Protokoler

Baca Selengkapnya
Upaya Pengendalian Gratifikasi

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Jawa Timur Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Koru...

March 03, 2026   Urusan Humas Dan Protokoler

Baca Selengkapnya