Yth. Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Swasta
di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII
Bersama ini kami sampaikan dengan hormat bahwa LLDIKTI Wilayah VII telah menerima kuota bantuan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi untuk didistribusikan kepada perguruan tinggi swasta di lingkungannya
Berkenaan dengan hal tersebut, maka kami membuka kesempatan kepada seluruh perguruan tinggi swasta di lingkungan kerja LLDIKTI Wilayah VII untuk berpartisipasi dan bersama-sama pemerintah mengelola bantuan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka Tahun 2025. Sesuai dengan konsideran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, program ini bertujuan untuk meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi, bagi kelompok masyarakat tertentu sesuai yang diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) dalam bentuk bantuan pendidikan dan afirmasi pendidikan tinggi kepada peserta didik dan mahasiswa, untuk itu diperlukan kerjasama antara pemerintah dan perguruan tinggi swasta demi keberhasilan program tersebut. Adapun LLDIKTI Wilayah VII dalam mendistribusikan kuota bantuan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi adalah berdasarkan pada berbagai indikator yang telah ditetapkan
Apabila perguruan yang Saudara pimpin berkenan untuk mengajukan kuota KIPK LLDIKTI Wilayah VII, kami persilahkan mengajukan usulan sesuai ketentuan dan persyaratan sesuai surat terlampir.
1. Surat pengantar usulan kuota KIP Kuliah tahun 2025 (contoh terlampir).
2. Pakta Integritas KIP Kuliah 2025 (contoh terlampir).
3. Terakreditasi Institusi dan Prodi di PDDIKTI dengan melampirkan:
a. SK Akreditasi PT dan Sertifikat Akreditasi Prodi yang masih berlaku atau;
b. Surat keterangan dari Pimpinan PT, bagi yang masih menunggu SK Akreditasi;
4. SK Pengelola PIP PT tahun 2025.
5. Telah mengirim PKS PIP PT tahun 2025.
6. Telah melaporkan proses pembelajaran 2024.1 dan AKM 2024.2 di PDDIKTI.
7. Telah melaporkan semua pertanggungjawaban PIP PT sampai dengan semester ganjil 2024/2025 pada laman http://kip-kuliah.kopertis7.go.id/.
Usulan KIP Kuliah Tahun 2025 dan dokumen asli yang telah discan dalam bentuk file .pdf wajib diunggah melalui tautan bit.ly/usulankipk2025 paling lambat tanggal 9 Agustus 2025. Apabila dokumen yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan diatas atau disampaikan setelah batas waktu yang telah ditentukan, maka tidak bisa diproses lebih lanjut.
Informasi lebih lanjut tentang KIP Kuliah dapat menghubungi Tim Kerja Kemahasiswaan telepon (031) 5925418, 5925419 ext 120 atau mengakses Layanan Konsultasi Kemahasiswaan Perguruan Tinggi (LAKSMI) pada laman: tiny.cc/LAKSMI
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.
Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Swastadi Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIIMemp...
March 05, 2026 Tim Kerja Sistem Informasi Dan Kerja Sama
Baca SelengkapnyaLaporan hasil survei ini dilaksanakan untuk memenuhi salah satu kriteria evaluasi penilaian Zona Int...
March 04, 2026 Urusan Humas Dan Protokoler
Baca SelengkapnyaYth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Jawa Timur Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Koru...
March 03, 2026 Urusan Humas Dan Protokoler
Baca Selengkapnya