Pembukaan Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen (JAD) Lektor Kepala dan Profesor untuk Dosen BUP Tahun 2025
December 18, 2025   Tim Kerja Sumber Daya Perguruan Tinggi

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi

Di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII

Menindaklanjuti Surat Direktur Sumber Daya Nomor 4909/B4/DT.04.01/2025 tanggal 18 Desember 2025 hal Pembukaan Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen (JAD) Lektor Kepala dan Profesor untuk Dosen BUP, Direktorat Sumber Daya akan membuka periode penilaian usulan kenaikan JAD Lektor Kepala dan Profesor untuk Dosen dalam Batas Usia Pensiun (BUP) sebagai bagian transisi kebijakan, melalui laman SISTER dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Dosen BUP yang dapat mengajukan usulan adalah yang memiliki tanggal lahir antara 1 Februari - 30 April 1961 (BUP TMT 1 Maret - 1 Mei 2026);

2. Dosen yang mengajukan usulan JAD LK dan Profesor dianjurkan untuk tidak mengajukan pensiun sampai keluar hasil penilaian JAD yang diusulkan;

3. Pemenuhan Laporan Beban Kinerja Dosen (BKD) yang digunakan:

a. LKD BKD periode 2023/2024 Ganjil dan Genap; dan

b. LKD BKD Periode 2024/2025 Ganjil dan Genap

4. Angka kredit konversi periodik sudah dapat difasilitasi di SISTER yang tersinkronisasi dengan SIASN;

5. Usulan seseorang menjadi Lektor Kepala dan Profesor sebagai jabatan fungsional tertinggi bagi dosen (angka 3 pasal 1 Undang-undang Guru dan Dosen) bukan hanya pemenuhan administrasi, namun juga evaluasi kepatutan yang bersangkutan menempati kedudukan dosen (pasal 3 ayat 1 Undang-undang Guru dan Dosen), melaksanakan fungsi dosen (pasal 5 Undang-undang Guru dan Dosen) dan tujuan kedudukan dosen (pasal 6 Undang-undang Guru dan Dosen), sehingga Kementerian akan melakukan evaluasi holistik dari usulan maupun sumber lain yang formal seperti PDDikti, SINTA, situs perguruan tinggi yang bersangkutan, dan lain-lain;

6. Jadwal pelaksanaan pembukaan usulan kenaikan JAD untuk Dosen BUP tertuang dalam lampiran surat. Periode yang dibuka hanya periode reguler, tidak ada periode revisi;

7. Linimasa usulan Permohonan Surat Pengantar dan Pengesahan DUPAK dari Kepala LLDIKTI Wilayah VII untuk Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen (JAD) Lektor Kepala dan Profesor untuk Dosen BUP Tahun 2025 diajukan melalui tautan berikut : https://bit.ly/SuratPengajuanLKGBBUP dan paling lambat diterima oleh LLDikti Wilayah VII pada tanggal 26 Desember 2025 Pukul 14.00 wib. Mohon bagi Perguruan Tinggi untuk memperhatikan timeline/linimasa yang telah ditetapkan.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.




934
0

Informasi Terbaru

Persyaratan Pelaporan LKD Periode Semester Ganjil 2025/2026

Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Swastadi Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIIMemp...

March 05, 2026   Tim Kerja Sistem Informasi Dan Kerja Sama

Baca Selengkapnya
Laporan Hasil Survei Triwulan 4 Tahun 2025

Laporan hasil survei ini dilaksanakan untuk memenuhi salah satu kriteria evaluasi penilaian Zona Int...

March 04, 2026   Urusan Humas Dan Protokoler

Baca Selengkapnya
Upaya Pengendalian Gratifikasi

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Jawa Timur Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Koru...

March 03, 2026   Urusan Humas Dan Protokoler

Baca Selengkapnya