Yth.
Sehubungan Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor: 14 tahun 2024 tentang Penundaan Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset dan teknologi (mendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai pengembangan karier dan profesi dosen selama masa evaluasi mengacu kepada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 384/P/2024 tanggal 12 Agustus 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen. Berdasarkan hal tersebut, maka dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Swastadi Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIIMemp...
March 05, 2026 Tim Kerja Sistem Informasi Dan Kerja Sama
Baca SelengkapnyaLaporan hasil survei ini dilaksanakan untuk memenuhi salah satu kriteria evaluasi penilaian Zona Int...
March 04, 2026 Urusan Humas Dan Protokoler
Baca SelengkapnyaYth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Jawa Timur Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Koru...
March 03, 2026 Urusan Humas Dan Protokoler
Baca Selengkapnya