Yth. Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Swasta
di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII
Menindaklanjuti surat Kepala LLDIKTI Wilayah VII Nomor 4048/LL7/KM.00.00/2025 Tanggal 25 Juli 2026, hal Pembukaan Usulan KIP Kuliah Tahun 2025, sehubungan dengan adanya permohonan pembukaan usulan kuota dari perguruan tinggi karena terlambat menyampaikan usulan dari batas waktu yang telah ditentukan dalam surat tersebut, bersama ini sampaikan dengan hormat bahwa LLDIKTI Wilayah VII memberikan kesempatan kembali kepada perguruan tinggi yang belum mengajukan kuota KIP Kuliah tahun 2025, dengan membuka kembali formulir pengajuan usulan kuota KIP Kuliah. Bagi perguruan tinggi yang belum mengajukan kuota KIP Kuliah dan berminat untuk mengelola KIP Kuliah bagi mahasiswa baru tahun 2025, dapat diajukan dengan mengisi formulir melalui tautan bit.ly/usulankipk2025 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2025, pukul 16.00 WIB.
Pengajuan usulan pada kesempatan ini wajib disertai dengan surat pernyataan sebagaimana terlampir. Namun demikian, perlu kami sampaikan bahwa salah satu indikator dalam penentuan kuota KIP Kuliah adalah tata kelola KIP Kuliah yang baik sehingga keterlambatan dalam pengajuan kuota akan menjadi pertimbangan serius dari LLDIKTI Wilayah VII dalam pemberian kuota kepada perguruan tinggi dimaksud. Hal tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan penghormatan dan keadilan kepada perguruan tinggi lain yang telah mengikuti prosedur dengan tertib dan benar.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Swastadi Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIIMemp...
March 05, 2026 Tim Kerja Sistem Informasi Dan Kerja Sama
Baca SelengkapnyaLaporan hasil survei ini dilaksanakan untuk memenuhi salah satu kriteria evaluasi penilaian Zona Int...
March 04, 2026 Urusan Humas Dan Protokoler
Baca SelengkapnyaYth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Jawa Timur Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Koru...
March 03, 2026 Urusan Humas Dan Protokoler
Baca Selengkapnya