Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi
2. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi
3. Bapak/Ibu Dosen
di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII
Sehubungan dengan pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2025, bersama ini kami sampaikan adanya penyesuaian terhadap ketentuan teknis dalam Panduan Pelaksanaan, khususnya terkait jumlah kunjungan lapang yang wajib dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan.
Adapun rincian penyesuaian terhadap ketentuan teknis kunjungan lapang dalam Panduan Pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Ruang Lingkup :
PMP (Pemberdayaan Masyarakat Pemula)
Ketentuan Sebelumnya PenyesuaianJumlah kunjungan pelaksanaan kegiatan ke lokasi mitra sasaran sekurang-kurangnya berjumlah 6 (enam) kali kedatangan.
Ketentuan Setelah Penyesuaian Jumlah kunjungan pelaksanaan kegiatan ke lokasi mitra sasaran dilakukan sekurang-kurangnya berjumlah 3 (tiga)kali kedatangan selama masa pelaksanaan kegiatan.
PKM (Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat)
Ketentuan Sebelumnya Penyesuaian Jumlah kunjungan pelaksanaan kegiatan ke lokasi mitra sasaran sekurang-kurangnya berjumlah 8 (delapan) kali kedatangan.
Ketentuan Setelah Penyesuaian Jumlah kunjungan pelaksanaan kegiatan ke lokasi mitra sasaran dilakukan sekurang-kurangnya berjumlah 3 (tiga)kali kedatangan selama masa pelaksanaan kegiatan.
PMM (Pemberdayaan Masyarakat oleh Mahasiswa)
Ketentuan Sebelumnya Jumlah kunjungan pelaksanaan kegiatan oleh tim pelaksana ke lokasi mitra sasaran sekurangkurangnya berjumlah 6 (enam) kali kedatangan dan minimal 144 Jam Kerja Efektif Mahasiswa (JKEM) atau 2 (dua) hingga 3 (tiga) bulan tinggal/ menginap di lapangan untuk pelaksanaan mahasiswa
Ketentuan Setelah Penyesuaian Jumlah kunjungan pelaksanaan kegiatan ke lokasi mitra sasaran dilakukan sekurang-kurangnya berjumlah 3 (tiga)kali kedatangan selama masa pelaksanaan kegiatan dan minimal 144 Jam Kerja Efektif Mahasiswa (JKEM) atau 2 (dua) hingga 3 (tiga) bulan tinggal/ menginap di lapangan untuk pelaksanaan mahasiswa.
PM-UPUD (Pengembangan Mitra Usaha Unggulan Daerah)
Ketentuan Sebelumnya Jumlah kunjungan pelaksanaan kegiatan ke lokasi mitra sasaran sekurang-kurangnya berjumlah 8 (delapan) kali kedatangan
Ketentuan Setelah Penyesuaian = Tidak ada perubahan
PW (Pemberdayaan Wilayah)
Ketentuan Sebelumnya Jumlah kunjungan pelaksanaan kegiatan ke lokasi mitra sasaran sekurang-kurangnya berjumlah 8 (delapan) kali kedatangan.
Ketentuan Setelah Penyesuaian Jumlah kunjungan pelaksanaan kegiatan ke lokasi mitra sasaran dilakukan sekurang-kurangnya berjumlah 3 (tiga) kali kedatangan selama masa pelaksanaan kegiatan.
PDB (Pemberdayaan Desa Binaan)
Ketentuan Sebelumnya Jumlah kunjungan pelaksanaan kegiatan ke lokasi mitra sasaran sekurang-kurangnya berjumlah 8 (delapan) kali kedatangan.
Ketentuan Setelah Penyesuaian Jumlah kunjungan pelaksanaan kegiatan ke lokasi mitra sasaran dilakukan sekurang-kurangnya berjumlah 3 (tiga) kali kedatangan selama masa pelaksanaan kegiatan.
Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi internal dan rasionalisasi atas ketersediaan pendanaan, dengan tetap menjamin efektivitas dan mutu pelaksanaan kegiatan di lapangan. Pelaksanaan kunjungan diharapkan tetap berlangsung secara optimal tanpa mengurangi kualitas maupun capaian program.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon kepada Bapak/Ibu untuk menginformasikan perubahan ini kepada para pelaksana kegiatan di lingkungan institusi masing-masing serta menyesuaikan pelaksanaan program sesuai ketentuan terbaru.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Link Lampiran : https://bima.kemdiktisaintek.go.id/pengumuman
Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Swastadi Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIIMemp...
March 05, 2026 Tim Kerja Sistem Informasi Dan Kerja Sama
Baca SelengkapnyaLaporan hasil survei ini dilaksanakan untuk memenuhi salah satu kriteria evaluasi penilaian Zona Int...
March 04, 2026 Urusan Humas Dan Protokoler
Baca SelengkapnyaYth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Jawa Timur Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Koru...
March 03, 2026 Urusan Humas Dan Protokoler
Baca Selengkapnya