Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Swasta
di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII
Menindaklanjuti surat nomor 7182/LL7/KU.01.02/2024 tanggal 3 Desember 2024 serta surat nomor 0164/LL7/AL.03/2025 tanggal 24 Januari 2025, perlu disampaikan hal-hal berikut:
1. Merujuk pada surat nomor 7182/LL7/KU.01.02/2024 tanggal 3 Desember 2024 bahwa sampai dengan saat ini pagu untuk pembayaran Tunjangan Kehormatan Guru Besar Non PNS sedang dalam tahap pembahasan untuk pembukaan blokir anggaran di Kemendiktisaintek;
2. Tunjangan Kehormatan Guru Besar Non PNS Periode Desember 2024 serta Tunjangan Profesi dosen & Tunjangan Kehormatan Guru Besar periode Januari dan Februari 2025 akan dibayarkan pada Februari 2025 atau setelah blokir anggaran dibuka;
3. Periode pengajuan Registrasi Penerima Baru, Pelaporan LKD Genap 2023/2024 Susulan (Lulusan Serdos 2024), serta pengajuan Tunjangan Serdos Periode Januari s.d. Februari 2025 pada laman kinerja dosen akan diperpanjang selama proses pembahasan untuk pembukaan blokir anggaran berlangsung;
4. Kami himbau agar PSD PT memantau laman kinerja dosen terkait dengan data yang telah diajukan.
(surat terlampir)
Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Swastadi Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIIMemp...
March 05, 2026 Tim Kerja Sistem Informasi Dan Kerja Sama
Baca SelengkapnyaLaporan hasil survei ini dilaksanakan untuk memenuhi salah satu kriteria evaluasi penilaian Zona Int...
March 04, 2026 Urusan Humas Dan Protokoler
Baca SelengkapnyaYth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Jawa Timur Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Koru...
March 03, 2026 Urusan Humas Dan Protokoler
Baca Selengkapnya