Pelaksanaan Penilaian Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Lektor Kepala dan Profesor Pada Gelombang III Tahun 2025
September 25, 2025   Tim Kerja Sumber Daya Perguruan Tinggi

Merujuk pada Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 63/M/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen, Direktorat Sumber Daya akan membuka periode penilaian usulan kenaikan jabatan akademik dosen Lektor Kepala dan Profesor gelombang III melalui laman SISTER dengan ketentuan sebagai berikut:


1. Linimasa penilaian usulan kenaikan jabatan akademik dosen tahun 2025 untuk Lektor Kepala dan Profesor pada gelombang III, sebagai berikut:

a. Pembukaan usulan periode reguler : 23 September - 10 Oktober 2025

b. Validasi dan pengesahan usulan oleh pimpinan LLDIKTI : 11 - 14 Oktober 2025

c. Penilaian usulan : 15 Oktober - 09 November 2025

d. Pengajuan usulan periode revisi : 10 - 17 November 2025

e. Validasi dan pengesahan revisi oleh pimpinan LLDIKTI : 10 - 19 November 2025

f. Penilaian usulan revisi : 20 November - 17 Desember 2025

2. Pemenuhan Laporan Beban Kinerja Dosen (BKD) yang digunakan:

a. LKD BKD periode 2023/2024 Ganjil dan Genap; dan

b. LKD BKD Periode 2024/2025 Ganjil dan Genap

3. Bagi usulan JAD dosen yang memasuki BUP per 1 Desember 2025 hanya dapat mengusulkan usulan di periode reguler, dan dianjurkan untuk tidak mengajukan pensiun sampai keluar hasil penilaian JAD yang diusulkan;

4. Dimulai tahun 2026, batasan untuk usul kenaikan jabatan akademik dosen adalah satu tahun sebelum pensiun, sesuai surat edaran nomor 0510/B/DT.04.01/2025 tanggal 30 Juni 2025;

5. Angka kredit konversi periodik sudah dapat difasilitasi SISTER yang tersinkronisasi dengan aplikasi SIAIN. Dosen dapat melakukan update data di aplikasi SIASN;

6. Usulan seseorang menjadi Lektor Kepala dan Guru Besar/Profesor sebagai jabatan fungsional tertinggi bagi dosen (angka 3 pasal 1 Undang-undang Guru dan Dosen) bukan hanya pemenuhan administrasi, namun juga evaluasi kepatutan yang bersangkutan menempati kedudukan dosen (pasal 3 ayat 1 Undang undang Guru dan Dosen), melaksanakan fungsi dosen (pasal 5 Undang-undang Guru dan Dosen) dan tujuan kedudukan dosen (pasal 6 Undang-undang Guru dan Dosen), sehingga Kementerian akan melakukan evaluasi holistik dari usulan maupun sumber lain yang formal seperti PDDikti, SINTA, situs perguruan tinggi yang bersangkutan, dan lain-lain.







4498
0

Informasi Terbaru

Persyaratan Pelaporan LKD Periode Semester Ganjil 2025/2026

Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Swastadi Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIIMemp...

March 05, 2026   Tim Kerja Sistem Informasi Dan Kerja Sama

Baca Selengkapnya
Laporan Hasil Survei Triwulan 4 Tahun 2025

Laporan hasil survei ini dilaksanakan untuk memenuhi salah satu kriteria evaluasi penilaian Zona Int...

March 04, 2026   Urusan Humas Dan Protokoler

Baca Selengkapnya
Upaya Pengendalian Gratifikasi

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Jawa Timur Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Koru...

March 03, 2026   Urusan Humas Dan Protokoler

Baca Selengkapnya