Pelaksanaan Penilaian Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Lektor Kepala dan Profesor Pada Gelombang II Tahun 2025
June 26, 2025   Tim Kerja Sumber Daya Perguruan Tinggi

Yth.

1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri Akademik dan Vokasi di lingkungan Kemdiktisaintek

2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d XVII

3. Pimpinan Kementerian/Lembaga Mitra

Merujuk pada Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 63/M/KEP/2025

tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen, Direktorat

Sumber Daya akan membuka periode penilaian usulan kenaikan jabatan akademik dosen Lektor Kepala

dan Profesor gelombang II melalui laman SISTER dengan ketentuan sebagai berikut:

Linimasa penilaian usulan 1. kenaikan jabatan akademik dosen tahun 2025 untuk Lektor Kepala dan

Profesor pada gelombang II, sebagai berikut:

a. Pembukaan usulan periode reguler : 26 Juni - 10 Juli 2025

b. Validasi dan pengesahan usulan oleh pimpinan PTN/LLDIKTI/KL : 11 - 14 Juli 2025

c. Penilaian usulan : 15 – 30 Juli 2025

d. Pengajuan usulan periode revisi : 31 Juli - 05 Agustus 2025

e. Validasi dan pengesahan revisi oleh pimpinan PTN/LLDIKTI/KL : 06 - 07 Agustus 2025

f. Penilaian usulan revisi : 08 - 18 Agustus 2025

2. Pemenuhan Laporan Beban Kinerja Dosen (BKD) yang digunakan:

a. LKD BKD periode 2022/2023 Genap;

b. LKD BKD periode 2023/2024 Ganjil dan Genap; dan

c. LKD BKD Periode 2024/2025 Ganjil

3. Usulan kenaikan jabatan Dosen Tidak Tetap, dapat diproses pada penilaian periode gelombang

II dengan syarat Dosen Tidak Tetap tersebut telah memenuhi BKD setara minimal 12 sks selama

4 semester terakhir, sudah memiliki sertifikat pendidik (Serdos) dan paling lambat 3 bulan

sebelum batas usia pensiun (BUP 1 September 2025);

4. Untuk usulan dosen yang memasuki BUP per 1 September 2025 hanya dapat mengusulkan usulan di

periode reguler.

5. Usulan seseorang menjadi Guru Besar/Profesor sebagai jabatan fungsional tertinggi bagi dosen

(angka 3 pasal 1 Undang-undang Guru dan Dosen) bukan hanya pemenuhan administrasi, namun

juga evaluasi kepatutan yang bersangkutan menempati kedudukan dosen (pasal 3 ayat 1 Undangundang

Guru dan Dosen), melaksanakan fungsi dosen (pasal 5 Undang-undang Guru dan Dosen) dan

tujuan kedudukan dosen (pasal 6 Undang-undang Guru dan Dosen), sehingga Kementerian akan

melakukan evaluasi holistik dari usulan maupun sumber lain yang formal seperti PDDikti,

SINTA, situs perguruan tinggi yang bersangkutan, dan lain-lain.

- 2 -

Atas perhatian

2888
0

Informasi Terbaru

Persyaratan Pelaporan LKD Periode Semester Ganjil 2025/2026

Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Swastadi Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIIMemp...

March 05, 2026   Tim Kerja Sistem Informasi Dan Kerja Sama

Baca Selengkapnya
Laporan Hasil Survei Triwulan 4 Tahun 2025

Laporan hasil survei ini dilaksanakan untuk memenuhi salah satu kriteria evaluasi penilaian Zona Int...

March 04, 2026   Urusan Humas Dan Protokoler

Baca Selengkapnya
Upaya Pengendalian Gratifikasi

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Jawa Timur Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Koru...

March 03, 2026   Urusan Humas Dan Protokoler

Baca Selengkapnya