Pelaksanaan Penilaian Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Lektor Kepala dan Profesor Pada Gelombang I Tahun 2025
March 24, 2025   Tim Kerja Sumber Daya Perguruan Tinggi

Yth.

1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri Akademik dan Vokasi di lingkungan Kemdiktisaintek

2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d XVII

3. Pimpinan Kementerian/Lembaga Mitra


Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Nomor 63/M/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen, Direktorat Sumber Daya akan membuka periode penilaian usulan kenaikan jabatan akademik dosen Lektor Kepala dan Profesor gelombang I melalui laman SISTER dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Linimasa penilaian usulan kenaikan jabatan akademik dosen tahun 2025 untuk Lektor Kepala dan Profesor pada gelombang I, sebagai berikut:

a. Pembukaan usulan : 27 Maret - 16 April 2025

b. Validasi dan pengesahan usulan oleh pimpinan PTN/LLDIKTI/KL : 17 - 21 April 2025

c. Penilaian usulan : 22 April - 9 Mei 2025

d. Pengajuan usulan revisi : 13 - 16 Mei 2025

e. Validasi dan pengesahan revisi oleh pimpinan PTN/LLDIKTI/KL : 17 - 20 Mei 2025

f. Penilaian usulan revisi : 21 Mei - 9 Juni 2025

2. Pemenuhan Laporan Beban Kinerja Dosen (BKD) yang digunakan:

a. LKD BKD periode 2022/2023 Genap;

b. LKD BKD periode 2023/2024 Ganjil dan Genap; dan

c. LKD BKD Periode 2024/2025 Ganjil.

3. Usulan kenaikan jabatan Dosen Tidak Tetap, dapat diproses pada penilaian periode gelombang I dengan syarat Dosen Tidak Tetap tersebut telah memenuhi BKD setara minimal 12 sks selama 4 semester terakhir, sudah memiliki sertifikat pendidik (Serdos) dan paling lambat 3 bulan sebelum batas usia pensiun (BUP 1 Juni 2025);

4. Usulan seseorang menjadi Guru Besar/Profesor sebagai jabatan fungsional tertinggi bagi dosen (angka 3 pasal 1 Undang-undang Guru dan Dosen) bukan hanya pemenuhan administrasi, namun juga evaluasi kepatutan yang bersangkutan menempati kedudukan dosen (pasal 3 ayat 1 Undang- undang Guru dan Dosen), melaksanakan fungsi dosen (pasal 5 Undang-undang Guru dan Dosen) dan tujuan kedudukan dosen (pasal 6 Undang-undang Guru dan Dosen), sehingga Kementerian akan melakukan evaluasi holistik dari usulan maupun sumber lain yang formal seperti PDDikti, SINTA, situs perguruan tinggi yang bersangkutan, dan lain-lain.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

4847
0

Informasi Terbaru

Persyaratan Pelaporan LKD Periode Semester Ganjil 2025/2026

Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Swastadi Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIIMemp...

March 05, 2026   Tim Kerja Sistem Informasi Dan Kerja Sama

Baca Selengkapnya
Laporan Hasil Survei Triwulan 4 Tahun 2025

Laporan hasil survei ini dilaksanakan untuk memenuhi salah satu kriteria evaluasi penilaian Zona Int...

March 04, 2026   Urusan Humas Dan Protokoler

Baca Selengkapnya
Upaya Pengendalian Gratifikasi

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Jawa Timur Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Koru...

March 03, 2026   Urusan Humas Dan Protokoler

Baca Selengkapnya