Nota Dinas - Penyesuaian Sistem Kerja Pada Libur Nataru 2025
December 24, 2025   Urusan Humas Dan Protokoler

NOTA DINAS

Nomor _09600/LL7/KP.04.04/2025

Yth: 1. Kepala bagian Umum

        2. Seluruh Pegawai LLDIKTI Wilayah VII

Dari: Kepala LLDIKTI Wilayah VII

Hal: Penyesuaian Sistem Kerja Pada Libur Nataru 2025

Menindaklanjuti Edaran Menteri PAN RB Nomor B/531/M.KT.02/2025 tanggal 18 Desember 2025 hal Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah serta memperhatikan Edaran Menteri Diktisaintek Nomor 3593/DST/M.A/HK.04.01/2025tanggal 21 Desember 2025 hal Penyesuaian Sistem Kerja Kedinasan Dalam rangka Libur Hari raya Natal dan Tahun Baru di Lingkungan Kemdiktisaintek, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. LLDIKTI Wilayah VII pada tanggal 29 Desember 2025 s.d. 31 Desember 2025 melaksanakan optimalisasi pelaksanaan kinerja dengan sistem flexible working arrangement melalui mekanisme bekerja dari mana saja;

2. Rekam kehadiran pada masa pemberlakuan mekanisme bekerja dari mana saja sesuai dengan jam kerja yang ditetapkan sebelumnya;

3. Pengecualian mekanisme bekerja dari mana saja diberikan kepada pegawai yang bertugas sebagai/pada:

      a. Satuan Pengamanan;

      b. Petugas Kebersihan;

      c. Unit Layanan Terpadu; dan

      d. Teknisi Kantor.

4. Terkait dengan pegawai yang dikecualikan pada mekanisme bekerja dari mana saja, bahwa komposisi pegawai yang bertugas pada empat bidang tersebut harus masuk dengan komposisi pegawai secara lengkap 100% karena fungsi pelayanan dan jenis pekerjaan tersebut tidak memungkinkan untuk dilaksanakan dengan cara mekanisme bekerja dari mana saja;

5. Untuk pegawai yang meaksanakan mekanisme bekerja dari mana saja diwajibkan untuk tertib melakukan:

      a. Pengisian presensi kehadiran hanya melalui aplikasi berikut

            i. ASIGO : untuk PNS dan PPPK

            ii. DIKTI-HR : untuk PNS 

            iii. INTRADIKTI : untuk PPPK

      b. Selalu menyalakan alat komunikasi dan tetap melaksanakan koordinasi selama melaksanakan mekanisme bekerja dari mana saja   

          melalui alat komunikasi yang tersedia;

      c. Melaksanakan pekerjaan/perintah kedinasan yang ditugaskan dan dilaksanakan secara proporsional, terukur, efektif, dan efisien;

      d. Menindanlanjuti dan melaporkan hasil kinerja terhadap tugas yang diterima melalui laporan langsung dengan alat komunikasi,

          pengisian log harian pada laman INTRADIKTI dan E-SKP, dan optimalisasi penggunaan SINDE untuk administrasi persuratan.

6. Dalam hal terdapat kebutuhan LLDIKTI Wilayah VII, pegawai yang sedang melaksanakan mekanisme bekerja dari mana saja dapat  diminta pimpinan untuk hadir di kantor;

7. Setiap Tim Kerja dan Urusan wajib menyiagakan 1 (satu) anggotanya untuk masuk dan bertugas dari kantor pada masa mekanisme bekerja dari mana saja tersebut.

Demikian untuk menjadi perhatian, kami mengucapkan terima kasih.








729
0

Informasi Terbaru

Persyaratan Pelaporan LKD Periode Semester Ganjil 2025/2026

Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Swastadi Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIIMemp...

March 05, 2026   Tim Kerja Sistem Informasi Dan Kerja Sama

Baca Selengkapnya
Laporan Hasil Survei Triwulan 4 Tahun 2025

Laporan hasil survei ini dilaksanakan untuk memenuhi salah satu kriteria evaluasi penilaian Zona Int...

March 04, 2026   Urusan Humas Dan Protokoler

Baca Selengkapnya
Upaya Pengendalian Gratifikasi

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Jawa Timur Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Koru...

March 03, 2026   Urusan Humas Dan Protokoler

Baca Selengkapnya