Yth.
1. Pemimpin Perguruan Tinggi
2. Pemimpin Badan Hukum Penyelenggara Pengusul Pendirian PTS
di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII
Dalam rangka pembinaan dan peningkatan mutu pendidikan akademik program studi Farmasi Program Sarjana, serta memperhatikan permohonan penghentian sementara pembukaan Program Studi Farmasi Program Sarjana yang disampaikan Ketua Pengurus Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia No. 13/III/SRT/APTFI/2019 tanggal 19 Maret 2019, dengan ini kami sampaikan hal – hal sebagai berikut:
1. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi memandang perlu untuk sementara waktu
menghentikan semua proses bagi pembukaan Program Studi Farmasi Program Sarjana.
2. Pembukaan Program Studi Farmasi Program Sarjana sebagaimana dimaksud pada angka 1 diatas dikecualikan bagi:
a. daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T); dan
b. daerah tertentu dengan kondisi dan kebutuhan khusus.
Sehubungan hal tersebut, selanjutnya terhitung sejak diterbitkannya surat ini Kemristekdikti tidak lagi memproses usul pembukaan Program Studi Farmasi Program Sarjana. Sedangkan bagi usulan –
usulan yang telah diterima sebelum terbitnya surat ini akan tetap diproses sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
(Surat Edaran dapat diunduh melalui tautan berikut)
Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Swastadi Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIIMemp...
March 05, 2026 Tim Kerja Sistem Informasi Dan Kerja Sama
Baca SelengkapnyaLaporan hasil survei ini dilaksanakan untuk memenuhi salah satu kriteria evaluasi penilaian Zona Int...
March 04, 2026 Urusan Humas Dan Protokoler
Baca SelengkapnyaYth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Jawa Timur Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Koru...
March 03, 2026 Urusan Humas Dan Protokoler
Baca Selengkapnya