Yth. Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi
(surat terlampir)
Dengan telah terealisasi pencairan dana Bantuan Biaya Pendidikan KIP Kuliah bagi mahasiswa on going dan profesi pada semester genap 2024/2025, mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, pengelola Perguruan Tinggi diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan dan hasil kegiatannya.
Laporan diunggah pada http://kip-kuliah.kopertis7.go.id/ paling lambat tanggal 16 Agustus 2025.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.
Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Swastadi Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIIMemp...
March 05, 2026 Tim Kerja Sistem Informasi Dan Kerja Sama
Baca SelengkapnyaLaporan hasil survei ini dilaksanakan untuk memenuhi salah satu kriteria evaluasi penilaian Zona Int...
March 04, 2026 Urusan Humas Dan Protokoler
Baca SelengkapnyaYth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Jawa Timur Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Koru...
March 03, 2026 Urusan Humas Dan Protokoler
Baca Selengkapnya