Insentif Buku Perguruan Tinggi Tahun 2019 Gelombang Kedua
August 07, 2019   Urusan Humas Dan Protokoler

Dengan hormat,
Dalam rangka memotivasi dan menumbuh-kembangkan minat dosen perguruan tinggi dalam
menghasilkan publikasi ilmiah buku perguruan tinggi yang sesuai dengan disiplin ilmu dan
mata kuliah yang diampunya, Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Direktorat
Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan
Tinggi akan memberikan insentif bagi dosen perguruan tinggi (PTN/PTS) yang memiliki
buku perguruan tinggi yang sudah terbit dan memiliki ISBN melalui mekanisme seleksi.
Berhubung tingginya minat pengusul pada gelombang pertama yang telah berakhir,
Kemenristekdikti membuka pengusulan Insentif Buku Gelombang Kedua. Berkenaan dengan
hal tersebut, mohon kiranya Saudara dapat menyampaikan informasi ini kepada para dosen di
lingkungan perguruan tinggi Saudara, dan kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan
Tinggi mohon dapat meneruskan informasi ini kepada pimpinan perguruan tinggi di wilayah
kerja Saudara untuk segera menyampaikan usulannya.
Panduan Pengajuan Usulan Program Insentif Buku Perguruan Tinggi Tahun 2019 Gelombang
Kedua terlampir. Usulan dimasukkan secara daring (online) melalui alamat
http://s.id/insentifbuku dan melakukan pengisian formulir pada bagian tautan “Borang
Insentif Buku Perguruan Tinggi� selambat-lambatnya tanggal 30 Agustus 2019.
Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

135
0

Informasi Terbaru

Persyaratan Pelaporan LKD Periode Semester Ganjil 2025/2026

Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Swastadi Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIIMemp...

March 05, 2026   Tim Kerja Sistem Informasi Dan Kerja Sama

Baca Selengkapnya
Laporan Hasil Survei Triwulan 4 Tahun 2025

Laporan hasil survei ini dilaksanakan untuk memenuhi salah satu kriteria evaluasi penilaian Zona Int...

March 04, 2026   Urusan Humas Dan Protokoler

Baca Selengkapnya
Upaya Pengendalian Gratifikasi

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Jawa Timur Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Koru...

March 03, 2026   Urusan Humas Dan Protokoler

Baca Selengkapnya