Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
Di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII
Berdasarkan Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi nomor 8823/E1/AK.01.07/2024 tanggal 30 Desember 2024 sebagaimana terlampir tentang Penyampaian Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) bagi Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, dan surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) sebagaimana terlampir, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. PDLN dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden RI yang hasil kongkritnya dapat dimanfaarkan untuk peningkatan kinerja Pemerintah dan pembangunan daerah.
2. Kegiatan PDLN dilaksanakan dalam jumlah peserta yang terbatas sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Surat Menteri Sekretaris Negara nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 (terlampir).
3. Pengajuan berkas permohonan PDLN wajib dilengkapi dengan dokumen berikut:
a. Kerangka Acuan Kerja yang memuat informasi mengenai urgensi kegiatan, justifikasi peran, substansif penugasan peserta PDLN, analis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut pasca kegiatan;
b. Konfirmasi keikutsertaan individu beserta jadwal/agenda kegiatan/rundown yang bersumber dari mitra penyelenggara luar negeri;
c. Korespondensi rencana pelaksanaan kegiatan PDLN dengan perwakilan Pemerintah Republik Indonesia pada negara yang dituju;
d. Keterangan pembiayaan, khususnya bagi kegiatan PDLN yang dibiayai oleh:
1) Sepenuhnya atau sebagian dari dana pribadi; dan
2) Sepenuhnya atau sebagian dari donor/sponsor.
e. Permohonan rekomendasi kepada Kemdiktisaintek untuk pengajuan PDLN diharapkan paling lambat 3 (tiga) minggu sebelum keberangkatan, maka berdasarkan hal tersebut kami mohon usulan Perjalanan Dinas Luar Negeri 0072/LL7/AK.01.07/2025 13 Januari 2025 (PDLN) agar dapat diusulkan ke LLDIKTI Wilayah VII paling lambat 5 (lima) minggu sebelum keberangkatan.
f. Peserta yang telah selesai melaksanakan tugas PDLN wajib melaporkan hasil kegiatan paling lambat 2 (dua) minggu setelah kepulangan, maka berdasarkan hal tersebut kami mohon laporan hasil kegiatan agar dapat diusulkan ke LLDIKTI Wilayah VII paling lambat 4 (empat) minggu setelah kepulangan agar dapat segera dilaporkan pada aplikasi SIMPEL Setneg.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Swastadi Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIIMemp...
March 05, 2026 Tim Kerja Sistem Informasi Dan Kerja Sama
Baca SelengkapnyaLaporan hasil survei ini dilaksanakan untuk memenuhi salah satu kriteria evaluasi penilaian Zona Int...
March 04, 2026 Urusan Humas Dan Protokoler
Baca SelengkapnyaYth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Jawa Timur Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Koru...
March 03, 2026 Urusan Humas Dan Protokoler
Baca Selengkapnya