Yth. Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Swasta
di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII
Sehubungan dengan pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi tahun 2025 melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, bersama ini kami sampaikan bahwa seluruh Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di lingkungan LLDIKTI Wilayah VII agar menolak penawaran kuota KIP Kuliah dari pihak mana pun yang disertai dengan komitmen pembayaran atas pengalokasian kuota tersebut.
Untuk menjaga integritas, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan KIP Kuliah, kami mengimbau agar :
1. Setiap PTS menolak segala bentuk penawaran kuota KIP Kuliah yang mengharuskan pemberian sejumlah uang atau komitmen pembayaran;
2. Melaporkan segera apabila terdapat praktik demikian kepada Pusat pengaduan Kemdiktisaintek melalui:
a. Laman lapor.go.id;
b. Surel: ult@kemdiktisaintek.go.id;
c. Helpdesk KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Swastadi Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIIMemp...
March 05, 2026 Tim Kerja Sistem Informasi Dan Kerja Sama
Baca SelengkapnyaLaporan hasil survei ini dilaksanakan untuk memenuhi salah satu kriteria evaluasi penilaian Zona Int...
March 04, 2026 Urusan Humas Dan Protokoler
Baca SelengkapnyaYth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Jawa Timur Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Koru...
March 03, 2026 Urusan Humas Dan Protokoler
Baca Selengkapnya