Yth. Seluruh Pegawai Negeri Sipil
Di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII
Jawa Timur
Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Nomor 0622/A/KP.04.00/2025 tanggal 7 Mei 2025 tentang Pedoman Akselerasi Penetapan Pengakuan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kemdiktisaintek, bersama ini kami sampaikan dengan hormat hal-hal sebagai berikut:
1. Program Akselerasi Pengakuan Tugas Belajar ditujukan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kemdiktisaintek yang belum memiliki persetujuan tugas belajar dari Menteri untuk mendapatkan pengakuan tugas belajar dan memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Pegawai Negeri Sipil yang telah menyelesaikan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Termasuk bagi Pegawai Negeri Sipil yang memulai pendidikan sebelum berstatus sebagai calon PNS dan telah menyelesaikan pendidikan pada saat berstatus sebagai PNS;
b. Melaksanakan pendidikan pada program studi terakreditasi atau yang telah memiliki izin dari Kementerian bagi lulusan dalam negeri maupun luar negeri.
2. Pegawai Negeri Sipil dapat mengajukan kelengkapan dokumen berupa penerbitan Surat Rekomendasi pengajuan penetapan pengakuan tugas belajar dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi melalui Urusan Hukum, Kepegawaian dan Tata Laksana dengan mengirimkan usulan pada aplikasi SIDEWA dengan melengkapi dokumen persyaratan.
3. Setelah surat rekomendasi pengajuan penetapan pengakuan usulan akselerasi tugas belajar, Pegawai Negeri Sipil dapat melakukan mandiri terhitung mulai dari surat ini diterbitkan sampai dengan 6 September 2025, melalui laman berikut: https://tubel.kemdiktisaintek.go.id (login menggunakan akun DikbudHR)
4. Pegawai Negeri Sipil yang usulannya disetujui dan memenuhi persyaratan akan memperoleh Surat Keputusan Tugas Belajar yang dapat diunduh melalui aplikasi dan dapat digunakan sebagai dokumen kelengkapan dalam mengajukan pencantuman gelar. Terkait tata cara mengusulan pencantuman gelar, Pegawai dapat mengajukan usulan melalui Layanan ASN pada aplikasi SIDEWA dengan mengunggah SK Tugas Belajar yang telah terbit pada Kedudukan Arsip ASN terlebih dahulu.
5. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pengajuan usulan dapat dilihat pada lampiran surat.
Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Swastadi Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIIMemp...
March 05, 2026 Tim Kerja Sistem Informasi Dan Kerja Sama
Baca SelengkapnyaLaporan hasil survei ini dilaksanakan untuk memenuhi salah satu kriteria evaluasi penilaian Zona Int...
March 04, 2026 Urusan Humas Dan Protokoler
Baca SelengkapnyaYth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Jawa Timur Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Koru...
March 03, 2026 Urusan Humas Dan Protokoler
Baca Selengkapnya