**Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional
April 16, 2019   Urusan Humas Dan Protokoler

Yth.
1. Direktur Jenderal
2. Inspektur Jenderal
3. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri
4. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I-XIV
5. Kepala Biro Sekretariat Jenderal
6. Kepala Pusat Sekretariat Jenderal
Di lingkungan Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Berkenaan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai Hari Libur Nasional, dengan ini disampaikan:
1. Pada hari Rabu, tanggal 17 April 2019 merupakan hari libur nasional. Berkenaan dengan hal tersebut dimohon kepada Saudara untuk menyampaikan informasi tersebut kepada seluruh pegawai di lingkungan unit kerja Saudara, guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada seluruh pegawai untuk menggunakan hak pilihnya;
2. Bagi unit layanan terpadu, agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur tersebut agar pegawai dapat menggunakan hak pilihnya dan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.
Demikian Surat Edaran ini untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

155
0

Informasi Terbaru

Persyaratan Pelaporan LKD Periode Semester Ganjil 2025/2026

Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Swastadi Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIIMemp...

March 05, 2026   Tim Kerja Sistem Informasi Dan Kerja Sama

Baca Selengkapnya
Laporan Hasil Survei Triwulan 4 Tahun 2025

Laporan hasil survei ini dilaksanakan untuk memenuhi salah satu kriteria evaluasi penilaian Zona Int...

March 04, 2026   Urusan Humas Dan Protokoler

Baca Selengkapnya
Upaya Pengendalian Gratifikasi

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Jawa Timur Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Koru...

March 03, 2026   Urusan Humas Dan Protokoler

Baca Selengkapnya