Undangan Bimtek Operator PT
Undangan Bimtek Operator PT
Surat Edaran Dirjen Dikti No 3 Tahun 2021 Tentang Larangan Rangkap Jabatan Organ Yayasan
April 03, 2021   Urusan Humas Dan Protokoler

Yth.
1. Pemimpin Perguruan Tinggi Swasta
2. Pemimpin Badan Hukum Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
Dalam rangka melaksanakan optimalisasi penyelengaraan pendidikan tinggi dan mewujudkan tata kelola perguruan tinggi swasta yang baik, dengan hormat disampaikan hal berikut:

Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (selanjutnya disebut UU Yayasan), diatur ketentuan bahwa pembina/pengurus/pengawas yayasan dilarang merangkap sebagai anggota direksi/pengurus/dewan komisaris/pengawas dari badan usaha yang dikelola oleh Yayasan;
Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dengan ini kami sampaikan hal berikut:
a. Pembina/pengurus/pengawas yayasan dilarang merangkap sebagai pimpinan/dosen/pegawai perguruan tinggi yang diselenggarakannya;
b. Pembina/pengurus/pengawas yayasan yang mencalonkan diri sebagai pimpinan perguruan tinggi yang diselenggarakannya, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari organ yayasan tersebut;
c. Pembina/pengurus/pengawas yayasan yang merangkap jabatan sebagai pimpinan/dosen/pegawai perguruan tinggi yang diselenggarakannya, agar segera menyesuaikan terhitung sejak ditetapkannya surat edaran ini.
Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

26 Maret 2021
Direktur Jenderal,

Nizam

7995
0

Informasi Terbaru

Persyaratan Pelaporan LKD Periode Semester Ganjil 2025/2026

Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Swastadi Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIIMemp...

March 05, 2026   Tim Kerja Sistem Informasi Dan Kerja Sama

Baca Selengkapnya
Laporan Hasil Survei Triwulan 4 Tahun 2025

Laporan hasil survei ini dilaksanakan untuk memenuhi salah satu kriteria evaluasi penilaian Zona Int...

March 04, 2026   Urusan Humas Dan Protokoler

Baca Selengkapnya
Upaya Pengendalian Gratifikasi

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Jawa Timur Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Koru...

March 03, 2026   Urusan Humas Dan Protokoler

Baca Selengkapnya