Yth.
1. Pemimpin Perguruan Tinggi Swasta
2. Pemimpin Badan Hukum Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
Dalam rangka melaksanakan optimalisasi penyelengaraan pendidikan tinggi dan mewujudkan tata kelola perguruan tinggi swasta yang baik, dengan hormat disampaikan hal berikut:
Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (selanjutnya disebut UU Yayasan), diatur ketentuan bahwa pembina/pengurus/pengawas yayasan dilarang merangkap sebagai anggota direksi/pengurus/dewan komisaris/pengawas dari badan usaha yang dikelola oleh Yayasan;
Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dengan ini kami sampaikan hal berikut:
a. Pembina/pengurus/pengawas yayasan dilarang merangkap sebagai pimpinan/dosen/pegawai perguruan tinggi yang diselenggarakannya;
b. Pembina/pengurus/pengawas yayasan yang mencalonkan diri sebagai pimpinan perguruan tinggi yang diselenggarakannya, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari organ yayasan tersebut;
c. Pembina/pengurus/pengawas yayasan yang merangkap jabatan sebagai pimpinan/dosen/pegawai perguruan tinggi yang diselenggarakannya, agar segera menyesuaikan terhitung sejak ditetapkannya surat edaran ini.
Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
26 Maret 2021
Direktur Jenderal,
Nizam
Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Swastadi Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIIMemp...
March 05, 2026 Tim Kerja Sistem Informasi Dan Kerja Sama
Baca SelengkapnyaLaporan hasil survei ini dilaksanakan untuk memenuhi salah satu kriteria evaluasi penilaian Zona Int...
March 04, 2026 Urusan Humas Dan Protokoler
Baca SelengkapnyaYth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Jawa Timur Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Koru...
March 03, 2026 Urusan Humas Dan Protokoler
Baca Selengkapnya