grad
grad
Wisuda Tak Berizin, Ijazah Wisudawan PTS Tidak Sah
October 25, 2016   Urusan Humas Dan Protokoler

Wisuda yang digelar oleh perguruan tinggi swasta tanpa disertai izin
dari Kementerian Ristek dan Dikti (Kemenristekdikti) menyebabkan ijazah
para wisudawannya tidak sah.


Penegasan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kelembagaan
Iptek dan Dikti Patdono Suwignyo, di Jakarta, Senin 24 Oktober 2016.
Dirjen Kelembagaan menegaskan hal itu terkait dengan masih adanya PTS
yang menggelar wisuda tanpa izin, baru-baru ini.


“Sebelumnya, PTS yang akan menggelar wisuda mengajukan izin
penyelenggaraan wisuda dengan menyerahkan nama-nama calon wisudawan ke
Kopertis (Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta –Red) di wilayah
masing-masing. Kopertis melakukan verifikasi dan validasi, baru kemudian
memberikan izin wisuda,� jelasnya kepada redaksi kelembagaan.ristekdikti.go.id.


Mengadakan wisuda tanpa seizin kopertis, kata Patdono, merupakan
pelanggaran berat sebagaimana disebut dalam Peratuturam Menteri Ristek
dan Dikti Nomor 50 Tahun 2015. “Sanksi atas pelanggaran kategori berat
antara lain berupa pencabutan izin program studi dan pencabutan izin
perguruan tinggi,� ungkap Dirjen.


Patdono mengungkapkan, tahun 2016 sebanyak 243 PTS dinyatakan
berstatus nonaktif. Penyebabnya beragam, mulai dari tidak terpenuhinya
nisbah (rasio) dosen dan mahasiswa, penyelenggaraan kelas jauh, tidak
terpenuhinya lagi standar penyelenggaraan perguruan tinggi, hingga
konflik yayasan.


Terhadap PTS berstatus nonaktif tersebut, Kemristekdikti kemudian
melakukan pembinaan. Mereka membuat pakta integritas dan diberi
kesempatan untuk melakukan perbaikan. Langkah itu diikuti penerjunan Tim
Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) untuk melakukan pemeriksaan.


“Selain pembinaan terhadap sejumlah kampus, perguruan tinggi yang
terbukti melakukan pelanggaran berat diberi sanks kategori berat berupa
penutupan,� tandas Dirjen Kelembagaan.


Diungkapkannya, Patdono Suwignjo kini tinggal puluhan perguruan
tinggi dalam kategori bermasalah. “Namun kami selalu melakukan
pemantaaun dan pemeriksaan berdasarkan laporan masyarakat, termasuk
pemberitaan media massa,� terangnya.



Meski jumlah terus menurun, namun Patdono mengungkapkan, beberapa
kampus justru ada yang melakukan pelanggaran. “Ada kampus yang
sebelumnya tidak bermasalah  namiun menjadi bermasalah antara lain
karena menggelar wisuda tanpa seizin Kopertis,� ucapnya.


Sumber: http://kelembagaan.ristekdikti.go.id

391
0

Informasi Terbaru

Wujud Kepedulian, Kepala LLDIKTI Wilayah VII Serahkan Bantuan Korban Banjir Bandang Aceh dan Sumatera

Palembang, Jumat (13/2/2026) Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII Prof. Dr...

February 27, 2026   Developer

Baca Selengkapnya
LLDIKTI Wilayah VII Raih Enam Penghargaan pada Anugerah Diktisaintek 2025

Jakarta, 19 Desember 2025 — Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII kembali menorehk...

December 21, 2025   Urusan Humas Dan Protokoler

Baca Selengkapnya
Mahasiswa LLDIKTI Wilayah VII Raih Prestasi Gemilang di Ajang PILMAPRES 2025

Surabaya, 29 Oktober 2025 — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh mahasiswa-mahasiswa dari p...

October 30, 2025   Tim Kerja Kemahasiswaan

Baca Selengkapnya