https://drive.google.com/file/d/11u9P2l9CseNem5U24zSWNgA2ldS3cHse/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/11u9P2l9CseNem5U24zSWNgA2ldS3cHse/view?usp=sharing
Undang Undang Pendidikan Tinggi Telah di Sahkan
July 17, 2012   Urusan Humas Dan Protokoler

Rapat penutupan Paripurna DPR RI pada Jumat, (13/7), diputuskan bahwa RUU Pendidikan Tinggi disahkan menjadi Undang-undang Pendidikan Tinggi. Keputusan ini disetujui semua fraksi anggota DPR RI dan pemerintah. Setidaknya ada tiga alasan mengapa Undang-Undang Pendidikan Tinggi disahkan pada bulan juli ini. Pertama dikarenakan pada bulan Juli ini adalah masa persiapan menyambut tahun akademik 2012/2013, sehingga Undang Undang Pendidikan Tinggi tersebut dapat langsung di implementasikan. Kedua terkait dengan persiapan pembuatan Rencana Kerja Pemerintah tahun 2013. Jadi pengesahan Undang-Undang Pendidikan Tinggi pada bulan ini sudah tepat dari sisi tahun akademik, sisi tahun anggaran dan tentunya dari sisi perguruan tinggi BHMN yang akan selesai pada tahun ini " ujar Menteri Nuh pada acara temu wartawan, sore ini (13/7) di Kemdikbud.Tidak ingin Undang-Undang ini bernasib sama dengan Undang_undang Badan Hukum Pendidikan yang telah digugurkan oleh Makamah konsitusi (MK), pemerintah memperhatikan betul masukan yang diberikan oleh MK pada saat itu. Isu mengenai keseragaman, liberalisasi hingga komersialisasi tidak luput menjadi titik perhatian ketika menyusun undang-undang pendidikan tinggi ini, " Jelasnya tidak ada penyeragaman pada pengelolaan perguruan tinggi, setiap perguruan tinggi dapat memilih otonomi sumber dayanya, bisa dalam bentuk satuan kerja di bawah Kemdikbud seperti Direktorat jenderal, Badan Layanan Umum (BLU) atau dalam bentuk Perguruan tinggi Berbadan Hukum " Sambung Menteri Nuh Menteri Nuh merencanakan akan terus mensosialisasikan produk undang-undang ini kepada masyarakat luas dan para pemangku kepentingan, tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman dan pengertian yang baik mengenai latar belakang dan tujuan dari Undang-Undang tersebut. Apabila ada unsur masyarakat yang ingin melakukan judicial review, Menteri Nuh tetap mempersilahkan karena dirinya memahami bahwa ini adalah sebuah dinamika " Kalau ada yang mau men-judicial review, silahkan. Kami akan sosialisasi agar masyarakat dan pemangku kepentingan paham betul tentang konten dari undang-undang ini, tetapi harus diperhatikan betul apakah ada pasal atau yg bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Bila tidak, saya mohon tidak usah masuk Judicial Riview." Jelas Menteri Nuh.

211
0

Informasi Terbaru

Wujud Kepedulian, Kepala LLDIKTI Wilayah VII Serahkan Bantuan Korban Banjir Bandang Aceh dan Sumatera

Palembang, Jumat (13/2/2026) Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII Prof. Dr...

February 27, 2026   Developer

Baca Selengkapnya
LLDIKTI Wilayah VII Raih Enam Penghargaan pada Anugerah Diktisaintek 2025

Jakarta, 19 Desember 2025 — Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII kembali menorehk...

December 21, 2025   Urusan Humas Dan Protokoler

Baca Selengkapnya
Mahasiswa LLDIKTI Wilayah VII Raih Prestasi Gemilang di Ajang PILMAPRES 2025

Surabaya, 29 Oktober 2025 — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh mahasiswa-mahasiswa dari p...

October 30, 2025   Tim Kerja Kemahasiswaan

Baca Selengkapnya