Kamis (24/10/2013). Biro Hukum dan Organisasi, Sekretariat Jendral Kemdikbud mengadakan Uji Publik tentang Peraturan Menteri mengenai Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. Acara yang diadakan di Ruang Soedarso Djojonegoro, gedung amarta Kopertis wilayah VII ini dihadiri oleh perwakilan dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Jawa Timur dengan jumlah undangan 32 PT yang terdiri dari 27 PTS dan 6 PTN.
Uji Publik ini bertujuan untuk menampung aspirasi dan pendapat dari perguruan tinggi sehigga bisa dijadikan bahan pertimbangan, Diharapkan peraturan ini sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan.
Selama ini BAN-PT menjadi pemain tunggal dalam urusan Akreditasi PT, dengan adanya permen ini maka dibentuklah Lembaga Akreditasi Mandiri Program Studi (LAM-PS). LAM-PS ini mempunyai tugas yaitu melakukan Akreditasi Program Studi dan BAN-PT bertugas melakukan Akreditasi Perguruan Tinggi/Institusi, sehingga ada pembagian tugas antara BAN-PT dan LAM-PS.
Dalam kaitannya dengan tugas BAN-PT dan LAM-PS maka Uji Publik ini memiliki peranan yang penting bagaimana lembaga Akreditasi Prodi dan Perguruan Tinggi bisa berjalan dengan baik sesuai tugas dan fungsinya.
Palembang, Jumat (13/2/2026) Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII Prof. Dr...
February 27, 2026 Developer
Baca SelengkapnyaJakarta, 19 Desember 2025 — Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII kembali menorehk...
December 21, 2025 Urusan Humas Dan Protokoler
Baca SelengkapnyaSurabaya, 29 Oktober 2025 — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh mahasiswa-mahasiswa dari p...
October 30, 2025 Tim Kerja Kemahasiswaan
Baca Selengkapnya