Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII mengadakan sosialisasi peraturan manajemen pegawai negeri sipil bagi dosen Dpk dalam rangka penguatan kelembagaan perguruan tinggi melalui aplikasi zoom meeting, Rabu (15/07/2020).
“Dosen Dpk adalah tugas mulia, dan ini adalah dosen pilihan. Jika bapak ibu dosen Dpk ditempatkan di perguruan tinggi swasta berarti bapak ibu disini memiliki kelebihan diantara dosen-dosen yang lain di PTS” ujar Prof. Suprapto selaku Kepala LLDIKTI Wilayah VII dalam sambutan pembukaan acara sosialisasi.
Tugas LLDIKTI adalah memberikan pembinaan kepada para dosen Dpk utamanya, dan tidak luput juga dosen-dosen Yayasan. Perlu diketahui jumlah dosen Dpk semakin menyusut dari tahun ke tahun, sejak tahun 2015 tidak ada lagi pengadaan dosen Dpk. Bahkan jumlah dosen Dpk di LLDIKTI 7 tidak sampai 1000, sementara jumlah PTS setiap tahunnya semakin bertambah. Padahal fungsi dosen Dpk yakni untuk memperkuat keberadaan PTS.
Pada sambutan pembukaan Prof. Suprapto menegaskan bahwa LLDIKTI Wilayah VII selalu mengadakan pembinaan, antara lain memberikan pemahaman kepada dosen PNS Dpk untuk meningkatkan karirnya. “Saya berharap dosen Dpk menjadi dapat menjadi contoh di perguruan tinggi tempat bertugas” tegasnya.
Dalam menyampaikan materi sasaran dan capaian kinerja dosen PNS DPk, Prof. Suprapto menekankan bahwa seluruh PNS LLDIKTI Wilayah VII harus menjadi pribadi PNS yang professional dan kompeten, sehingga mampu mewujudkan capaikan indikator kinerja. “Dosen Dpk adalah salah satu program bantuan pemerintah kepada perguruan tinggi swasta. Jadi hendaknya keberadaan dosen Dpk dapat memberikan manfaat” ungkapnya.
Pada materi jabatan akademik dosen disampaikan oleh Ibu Taty Supartiyah, S.H. selaku Analis Kepegawaian di Biro SUmber Daya Manusia (SDM) Kemdikbud. “Yang perlu Bapak Ibu perhatikan tidak harus selalu setara antara jabatan dan pangkat, bisa jadi lektor kepala 400 pangkat sudah 4B atau sebaliknya pangkatnya lebih tinggi dari pada jabatan” tegas Ibu Taty. Dalam materi ini dijelaskan ada beberapa tahap pengangkatan dalam jabatan akademik, yakni pengangkatan pertama dilakukan setelah CPNS diangkat menjadi PNS, kemudian penyesuaian / inpassing, ketiga perpindahan dari jabatan lain, dan terakhir adalah promosi.
“Semua dosen pasti membutuhkan kenaikan jabatan akademik. Kenaikan jabatan akademik ini dikategorikan menjadi dua yakni kenaikan jabatan secara regular dan secara loncat jabatan” tegasnya. Kenaikan jabatan secara reguler, dapat dilakukan setelah dosen menduduki jabatan terakhir minimal selama dua tahun dan memenuhi persyaratan lainnya. Sedangkan kenaikan jabatan secara loncat jabatan dapat dilakukan apabila selain telah memenuhi persyaratan kenaikan jabatan secara reguler dan persyaratan lainnya.
Dalam materi terakhir terkait layanan manajemen PNS secara teknis disampaikan oleh Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana (HKT) LLDIKTI Wilayah VII, yakni Muhammad Machmud, S.Kom, M.Kom. Pada materi ini dijelaskan tentang ruang lingkup layanan manajemen PNS yang meliputi pangkat dan jabatan, inpassing, disiplin PNS, studi lanjut, cuti, dan pemberhentian PNS. “Masih sering dosen PNS Dpk sulit membedakan pangkat dan jabatan. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang PNS dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi” ungkap Kasubag HKT LLDIKTI Wilayah VII. (LA)
Palembang, Jumat (13/2/2026) Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII Prof. Dr...
February 27, 2026 Developer
Baca SelengkapnyaJakarta, 19 Desember 2025 — Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII kembali menorehk...
December 21, 2025 Urusan Humas Dan Protokoler
Baca SelengkapnyaSurabaya, 29 Oktober 2025 — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh mahasiswa-mahasiswa dari p...
October 30, 2025 Tim Kerja Kemahasiswaan
Baca Selengkapnya