SOSIALISASI PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI TENAGA KESEHATAN PERIODE JULI – AGUSTUS 2020
SOSIALISASI PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI TENAGA KESEHATAN PERIODE JULI – AGUSTUS 2020
SOSIALISASI PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI TENAGA KESEHATAN PERIODE JULI – AGUSTUS 2020
August 24, 2020   Urusan Humas Dan Protokoler

Sosialisasi pelaksanaan uji kompetensi tenaga kesehatan periode Juli – Agustus 2020 dengan perguruan tinggi kesehatan di wilayah koordinasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) III, IV, V, VI, dan VII telah dilaksanakan pada Senin (06/07). Acara sosialisasi mengundang 29 perguruan tinggi yang ada di bawah lingkungan LLDIKTI Wilayah VII dan dilaksanakan secara online dengan menggunakan aplikasi zoom meeting.
Dalam sosialisasi ini, LLDIKTI Wilayah VII diberikan kesempatan untuk memberikan kata sambutan pembukaan dan diwakili oleh Bapak Sekretaris Lembaga, DR. Widyo Winarso, M.Pd., “LLDIKTI Wilayah VII siap untuk melaksanakan uji kompetensi ini, berharap semoga penyelenggraaan uji kompetensi dapat berjalan dengan sukses dan lancar” tegasnya.
Kemudian penjelasan tentang peraturan dalam pelaksanaan Uji Kompetensi disampaikan oleh Ibu Retno Rahayu, M.Pd. dari Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemdikbud. “Kegiatan ini mengundang perguruan tinggi atau sekolah yang akan menyediakan tempat dan fasilitas Computer Based Test (CBT) untuk Uji Kompetensi tenaga kesehatan periode Juli – Agustus 2020. Proses pelaksanaan Uji Kompetensi akan menggunakan cara-cara yang berbeda dan pengembangan sistem juga berbeda, yakni secara daring atau pelaksanaan ujian kompetensi dilaksanakan secara online mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi covid-19” ujar Ibu Retno.
Sesuai dengan pasal 21 ayat 7 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, dan pasal 16 ayat 7 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, maka diperlukan adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi bagi mahasiswa bidang kesehatan. Aturan pelaksanaan Uji Kompetensi bidang kesehatan ini diatur di
dalam Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 khususnya pasal 2, dimana mahasiswa bidang kesehatan pada akhir studi harus mengikuti Uji Kompetensi dibidang kesehatan. Adapun tujuan Uji Kompetensi ini adalah untuk mencapai standar kompetensi kelulusan yang memenuhi standar kompetensi kerja sebagai tenaga kesehatan.
Ketua Komite Nasional Uji Kompetensi Bapak Masfuri Sodikin, menegaskan bahwa ada beberapa hal yang berbeda dalam pelaksanaan Uji Kompetensi ini, jika dulu basisnya adalah kampus, sekarang basisnya adalah tempat tinggal mahasiswa. Artinya peserta dan pelaksana Uji Kompetensi harus berasal dari Kabupaten atau Kota yang sama dengan hal ini untuk meminimalisir perpindahan wilayah. Jika sebelumnya pelaksanaan Uji Kompetensi dilaksanakan dengan perputaran antar propinsi, tetapi untuk saat ini tidak demikian. “Uji kompetensi ini adalah lisensi pemberian ijin praktek atau untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR). Dimana masa pandemi ini tenaga kesehatan sangat dibutuhkan, jadi apabila Uji Kompetensi ini ditunda, maka tidak bisa membantu pemerintah dalam mendukung pemberantasan kasus covid-19 ini” katanya.
Pelaksanaan Uji Kompetensi pada tahun 2020 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Tahun 2020 ini pelaksanaan seluruh tahapan Uji Kompetensi dilaksanakan secara daring baik pada tahap pendaftaran peserta, pelaksanaan ujian, dan monitoring evaluasi. Pelaksanaan ujian menggunakan metode Computer Based Test (CBT) pada laboratorium komputer yang telah memenuhi standar sebagai pusat ujian CBT. Bapak Adityo Wibowo, S.T. M.Eng. selaku pengembang aplikasi CBT Uji Kompetensi. “Ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan terkait standar tempat CBT, yakni persyaratan workstation, komputer server, jaringan komputer, pembangkit listrik alternatif, syarat ruang ujian, syarat ruang karantina, dan pengaturan tempat duduk. Saya tekankan lagi bahwa operator IT lokal harus menguasai tentang jaringan”. (LA)

176
0

Informasi Terbaru

Wujud Kepedulian, Kepala LLDIKTI Wilayah VII Serahkan Bantuan Korban Banjir Bandang Aceh dan Sumatera

Palembang, Jumat (13/2/2026) Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII Prof. Dr...

February 27, 2026   Developer

Baca Selengkapnya
LLDIKTI Wilayah VII Raih Enam Penghargaan pada Anugerah Diktisaintek 2025

Jakarta, 19 Desember 2025 — Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII kembali menorehk...

December 21, 2025   Urusan Humas Dan Protokoler

Baca Selengkapnya
Mahasiswa LLDIKTI Wilayah VII Raih Prestasi Gemilang di Ajang PILMAPRES 2025

Surabaya, 29 Oktober 2025 — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh mahasiswa-mahasiswa dari p...

October 30, 2025   Tim Kerja Kemahasiswaan

Baca Selengkapnya