Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII Jawa Timur mengadakan Sosialisasi Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan Dosen secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Pelaksanaan kegiatan ini dibagi dalam tiga angkatan yang dilaksanakan pada tanggal 4, 5, dan 6 Agustus 2020. Hal ini diharapkan agar materi sosialisasi dapat tersampaikan lebih efektif dan pembagian tiga angkatan ini didasarkan pada komposisi bentuk perguruan tinggi. Pada kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala LLDIKTI Wilayah VII, Kepala Bagian Sumber Daya Perguruan Tinggi, Kepala Subbagian Pendidik dan Tenaga Kependidikan beserta beberapa staf, serta pimpinan perguruan tinggi di bawah Koordinasi LLDIKTI Wilayah VII yang bertanggungjawab pada bidang pembayaran tunjangan dosen.
Perlu diketahui total perguruan tinggi swasta di Jawa Timur sebanyak 318 dan total penerima tunjangan profesi sebanyak 6.059 dosen. “Jika dulu pembayaran sertifikasi tunjangan profesi dosen diberikan setiap tiga bulan sekali, sekarang ini kita sosialisasikan untuk realisasi pembayaran tunjangan setiap satu bulan sekali” ungkap Prof. Dr. Ir. Suprapto DEA saat memberikan sambutan pembukaan acara sosialisasi. Dalam menyampaikan sambutan pembukaan tersebut, Kepala LLDIKTI 7 menyampaikan harapan semoga dengan pencairan satu bulan sekali ini bisa menjadi lebih nyaman, lebih efektif, serta lebih baik. Baik itu dari sisi LLDIKTI 7 dan dari sisi pimpinan perguruan tinggi. “Semoga ini menjadi sebuah tindakan dan sikap dari LLDIKTI 7 yang semakin lama bisa memberikan pelayanan bertambah baik” tandasnya, Rabu (5/08).
Setelah membuka kegiatan sosialisasi, Prof. Suprapto juga menyampaikan materi terkait Kebijakan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Kehormatan. Katanya, “Perlu ditekankan lagi bahwa persyaratan pembayaran tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan profesor akan diberikan jika memiliki sertifikat pendidik yang masih berlaku”. Artinya tunjangan Profesi / Kehormatan diberikan kepada Dosen yang telah memiliki Sertifikat Pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Saya sangat mendorong dosen-dosen yang sudah memiliki jabatan Asisten Ahli (AA) selama dua tahun untuk segera mengajukan sertifikasi” ungkap Prof. Suprapto saat closing penyampaian materi tentang kebijakan pembayaran tunjangan profesi dosen.
Sedangkan secara teknis materi pembayaran tunjangan profesi dan kehormatan disampaikan oleh Kepala Bagian Sumber Daya Perguruan Tinggi, Dr. Sulaksono, M.H. Dalam materi tersebut dijelaskan dasar pembayaran tunjangan profesi dan kehormatan merujuk pada Permenristekdikti No.20 Tahun 2017 pasal 3, yakni:
1. Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ristekdikti.
2. Melaksanakan Tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 sks dan paling banyak sepadan dengan 16 sks
3. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga lain di luar perguruan tinggi tempat yang bersangkutan bertugas.
4. Memiliki NIDN
5. Berusia paling tinggi 70 tahun untuk Profesor dan 65 tahun untuk Lektor Kepala, Lektor, dan Asisten Ahli.
“Dalam pengajuan usulan permohonan sertifikasi akan selalu ada dua pola, yakni pola pemberkasan dan pola pembayaran” tegasnya. Perlu diketahui bersama pemrosesan pengajuan pembayaran tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan profesor dilakukan secara kolektif melalui pimpinan perguruan tinggi dan diunggah melalui aplikasi http://kinerjadosen.kopertis7.go.id. Apabila persyaratan pembayaran tidak terpenuhi sampai batas waktu yang ditentukan, maka permohonan pembayaran tidak dapat diproses dan tidak dapat diusulkan ke KPPN untuk proses pencairan. Dosen yang sedang tugas belajar dan terikat penugasan beasiswa dari negara (BPPS/ BPPDN/BPPLN/BUDI-DN/BUDI-LN tidak dapat dibayarkan tunjangan profesi dosen. Dalam hal pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan dosen, LLDIKTI Wilayah VII tidak memungut biaya apapun dan pemotongan pajak dilakukan melalui KPPN. (LA)
Palembang, Jumat (13/2/2026) Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII Prof. Dr...
February 27, 2026 Developer
Baca SelengkapnyaJakarta, 19 Desember 2025 — Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII kembali menorehk...
December 21, 2025 Urusan Humas Dan Protokoler
Baca SelengkapnyaSurabaya, 29 Oktober 2025 — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh mahasiswa-mahasiswa dari p...
October 30, 2025 Tim Kerja Kemahasiswaan
Baca Selengkapnya