Kamis(05/12/2013), Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) bekerja sama dengan Kopertis Wilayah VII mengadakan acara advokasi tentang implementasi Inpres No.12 tahun 2011, dengan tema "Bebaskan negeri ini dari narkoba, demi masa depan bangsa dan negara". Acara yang dihadiri 40 karyawan Kopertis Wilayah VII ini dimulai pada pukul 13.00 wib, dan bertempat di ruang Soedarso Djojonegoro, Gedung Amarta, Kopertis Wilayah VII.
Dalam rangkaian pembukaan sosialisasi, BNNP Jatim melakukan prosesi penyematan Pin BNN kepada Kopertis Wilayah VII dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Pelaksana Prof. Dr. Ali Maksum, sebagai wujud komitmen bersama dalam mewujudkan lingkungan yang bebas dari Narkoba, Sehingga diharapkan lingkungan Perguruan Tinggi Swasta di Jawa Timur terbebas dari ancaman Narkoba.
Advokasi yang dilakukan di lingkungan Instansi Pemerintah ini merupakan salah satu fungsi dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Yaitu fungsi untuk melakukan pencegahan dari bahaya Narkoba, Ir. Danang Sumiharto, MM., M.Si selaku Kasi Advokasi Bidang Pencegahan BNNP Jatim memaparkan bahwa Jawa Timur berada di peringkat pertama sebagai Provinsi peredaran narkoba dan kasus penyalahgunaan Narkoba yaitu sebesar 644.000 Jiwa (Sumber-BNNP Jatim).
Kompol. Subagyono, SH sebagai Kasi Wastabaset Bid berantas BNNP Jatim mengatakan bahwa kasus Narkoba merupakan Extraordinary Crime, karena narkoba tidak hanya merusak diri sendiri tapi akan berdampak kepada lingkungan sekitar. maka membebaskan negeri dari narkoba adalah tanggung jawab kita bersama.
Palembang, Jumat (13/2/2026) Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII Prof. Dr...
February 27, 2026 Developer
Baca SelengkapnyaJakarta, 19 Desember 2025 — Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII kembali menorehk...
December 21, 2025 Urusan Humas Dan Protokoler
Baca SelengkapnyaSurabaya, 29 Oktober 2025 — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh mahasiswa-mahasiswa dari p...
October 30, 2025 Tim Kerja Kemahasiswaan
Baca Selengkapnya