Bersama ini kami beritahukan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Riset
Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 tahun 2016 tentang Akreditas
Program Studi dan Perguruan Tinggi, Kelembagaan Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) terdiri dari: Majelis Akreditasi dan
Dewan Eksekutif.
Palembang, Jumat (13/2/2026) Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII Prof. Dr...
February 27, 2026 Developer
Baca SelengkapnyaJakarta, 19 Desember 2025 — Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII kembali menorehk...
December 21, 2025 Urusan Humas Dan Protokoler
Baca SelengkapnyaSurabaya, 29 Oktober 2025 — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh mahasiswa-mahasiswa dari p...
October 30, 2025 Tim Kerja Kemahasiswaan
Baca Selengkapnya