https://drive.google.com/drive/folders/1pjvzXrhYFKhSPiXkcQnIiDYpEi6drYtR?usp=sharing
https://drive.google.com/drive/folders/1pjvzXrhYFKhSPiXkcQnIiDYpEi6drYtR?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/1hjg4LC_FgkSCSdsDSB9yW_O2cZnbJLQ0/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/1hjg4LC_FgkSCSdsDSB9yW_O2cZnbJLQ0/view?usp=sharing
Pembagian SK Perpanjangan Prodi Tahap II (Periode Juni 2012)
July 11, 2012   Urusan Humas Dan Protokoler

Dalam pembagian SK perpanjangan Prodi kali ini, dibagikan SK perpanjangan prodi, sebanyak 23. Yang terdiri dari 15 prodi untuk S1, dan 8 prodi untuk D3. Sebenarnya permohonan perpanjangan prodi untuk bulan Juni ini sebanyak 46 PTS, dengan 75 prodi, tetapi yang memenuhi syarat hanya 23 prodi saja? terang Kepala Bagian Akreditasi dan Kelembagaan Drs.Ec. Purwo Bekti, M.Si.

Dalam kesempatan ini, Koordinator Kopertis Wilayah VII Jawa Timur Prof. Dr. H. Sugijanto MS., Apt mengatakan “urgensi dari kegiatan hari ini, bukan hanya tentang pembagian SK perpanjangan prodi saja. Tetapi, hari ini kami juga ingin memberikan sedikit gambaran tentang sebuah draft yang berkaitan dengan pencabutan ijin prodi dan ijin pengelolaan PTS.

Draft peraturan ini terbilang merupakan hal yang baru, dan lebih ketat jika dibandingkan dengan peraturan yang berjalan saat ini. Ijin pendirian PTS dan perpanjangan prodi, akan dijadikan satu, yaitu berdasarkan hanya pada badan hukum penyelenggara perguruan tinggi. Nah, jika dulu ijin pendirian PTS berdasarkan yayasan (badan hukum), dan untuk perpanjangan prodi berdasarkan usulan dari pengelola PTS. Ini adalah hal yang sangat menarik, dan sepertinya draft baru ini dibuat agar proses pendidikan di PTS, tidak terganggu dengan tidak harmonisnya hubungan antara yayasan (badan hukum), dengan pengelola
PTS? terang Prof. Sugijanto.

Prof Sugijanto mengingatkan, peraturan kali ini akan semakin tegas. Jika PTS tidak melaporkan prodi secara berkala, maka PTS akan mendapatkan sangsi yang berat. Kalau sekarang, jika masa ijin prodi jika sudah berakhir dan PTS belum mengajukan permohonan perpanjangan minimal 1 (satu) bulan sebelum habis, maka bisa diusulkan untuk ditutup. Ke depan, kelalaian semacam ini tidak akan ditolelir.?

Jika syarat prodi tidak terpenuhi maka prodi bisa langsung ditutup, hal ini memang perlu ditegakkan demi kedisplinan.Selanjutnya, jika prodi pada pelaksanaanya tidak sesuai dengan ijin yang diturunkan juga bisa langsung ditutup. (wp)

316
0

Informasi Terbaru

Wujud Kepedulian, Kepala LLDIKTI Wilayah VII Serahkan Bantuan Korban Banjir Bandang Aceh dan Sumatera

Palembang, Jumat (13/2/2026) Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII Prof. Dr...

February 27, 2026   Developer

Baca Selengkapnya
LLDIKTI Wilayah VII Raih Enam Penghargaan pada Anugerah Diktisaintek 2025

Jakarta, 19 Desember 2025 — Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII kembali menorehk...

December 21, 2025   Urusan Humas Dan Protokoler

Baca Selengkapnya
Mahasiswa LLDIKTI Wilayah VII Raih Prestasi Gemilang di Ajang PILMAPRES 2025

Surabaya, 29 Oktober 2025 — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh mahasiswa-mahasiswa dari p...

October 30, 2025   Tim Kerja Kemahasiswaan

Baca Selengkapnya