Desakan mewujudkan Lembaga Akreditasi Mandiri, bukanlah tanpa alasan. Sebab, pengakreditasian program studi (prodi) di seluruh perguruan tinggi negeri dan swasta yang menjadi wewenang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tidak berjalan mulus. Keterbatasan asesor membuat ribuan prodi tidak selesai diakreditasi pada tahun ini.
Undang-undang No 12/2012 telah disahkan, dan dalam pasal 55 tentang Pendidikan Tinggi, dimana pada pasal tersebut, jelas disebutkan. Pada ayat 4, BAN-PT bertugas untuk mengakreditasi institusi Perguruan Tinggi. Sedangkan pada ayat 5 dan 6, disebutkan untuk akreditasi prodi dilakukan lembaga akreditasi mandiri, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.
Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi keterbatasan BAN-PT, dalam mengakreditasi prodi. Tercatat saat ini sudah ada 16.755 prodi, dimana 14.387 sudah terakreditasi, sedangkan yang masih berlaku sebanyak 11.250 prodi dan 3.137 prodi sudah kadaluarsa. Sehingga masih tersisa 2.368 prodi yang sama sekali belum terakreditasi. Jadi di sini pemerintah mengerucutkan wewenang BAN-PT untuk mengakreditasi insitusi Perguruan Tinggi saja, sedangkan untuk Lembaga Akreditasi Mandiri, berkonsentrasi untuk akreditasi prodi.
Ketua BAN-PT Prof. Kamanto Sunarto, Ph.D, S.H mengatakan, sejauh ini pengajuan lembaga akreditasi mandiri sudah ada, meskipun hanya dari beberapa kelompok kerja ikatan profesi. Sedangkan untuk pendanaan pelaksanaan akreditasi institusi dan program studi, semuanya dari pemerintah. Tapi pemerintah sekarang lebih fokus untuk mensyaratkan pengakreditasian program studi yang saat ini berjumlah 16.755 program studi agar dapat mengeluarkan ijazah.
Lebih lanjut mengenai kapan Lembaga Akreditasi Mandiri tersebut akan diluncurkan secara resmi, sampai saat ini pemerintah masih belum memberikan informasi. Tetapi, jika dilihat pada pasal 55 ayat 8 mengenai Akreditasi, telah disebutkan bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.�
Tetap saja, masih banyak pertanyaan yang belum terjawab. Seperti, apakah posisi Lembaga Akreditasi Mandiri nanti? Apakah sejajar dengan BAN-PT, atau lebih bahkan lebih rendah dari BAN-PT. Kemudian mengenai sumber biaya operasional Lembaga Akreditasi Mandiri. Apakah diambil dari APBN, atau bahkan dibebankan sepenuhnya kepada masyarakat? Semua pertanyaan ini sepenuhnya bergantung dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Jadi PTS masih harus menunggu terbitnya Permendikbud, sampai akhirnya Lembaga Akreditasi Mandiri benar-benar diresmikan oleh pemerintah. (dbs/wp)
Palembang, Jumat (13/2/2026) Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII Prof. Dr...
February 27, 2026 Developer
Baca SelengkapnyaJakarta, 19 Desember 2025 — Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII kembali menorehk...
December 21, 2025 Urusan Humas Dan Protokoler
Baca SelengkapnyaSurabaya, 29 Oktober 2025 — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh mahasiswa-mahasiswa dari p...
October 30, 2025 Tim Kerja Kemahasiswaan
Baca Selengkapnya