NULL
NULL
Dikti Sosialisasikan Penyelengaraan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) di Kopertis VII
July 27, 2012   Urusan Humas Dan Protokoler

Dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ). Secara langsung, akan membatalkan Kepmendiknas no. 107/U/2001, implikasi dari hal ini adalah dibukanya kesempatan bagi Perguruan Tinggi, untuk melaksanakan PJJ.

Untuk itulah Kemdikbud melalui Biro Hukum dan Organisasi (Biro Hukor) Setjen, serta Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Dit.Belmawa), melaksanakan sosialisasi aturan serta konsep pembelajaran dengan model PJJ. Diharapkan, melalui sosialisasi ini, Perguruan Tinggi dapat memperoleh informasi tentang kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan PJJ, dan adanya kesempatan Hibah Penyelenggaraan PJJ Tahun 2013.

Sosialisasi Dikti tersebut, sedianya akan dilaksanakan di 12 wilayah Kopertis, dan untuk sosialisasi di wilayah Jawa Timur, diadakan pada 17 Juli 2012 lalu. Dalam kesempatan tersebut, Dikti bersama Kopertis Wilayah VII Jawa Timur, yang bertugas sebagai koordinator Perguruan Tinggi Swasta di Jawa Timur. Melakukan sosialisasi Penyelengaraan PJJ, di ruang sidang Harsono, yang berada di lantai 2 gedung Amarta Kopertis VII.

Acara ini dibuka oleh Koordinator Kopertsi VII Jawa Timur Prof. Dr. H.Sugijanto, MS., Apt. Dalam sambutan pembukanya, Prof. Sugijanto kembali mengingatkan. Untuk menjalankan PJJ diperlukan komitmen terhadap kualitas, kesiapan infrastruktur, dan kejujuran dari Perguruan Tinggi. "Jangan sampai demi mengejar jumlah mahasiswa PT, menurunkan kualitas, dan tidak memenuhi standart yang ditetapkan oleh Dikti" pesannya.

Memang, sejatinya PJJ ini sangat jauh berbeda dengan istilah "kelas jauh". Penyelenggaraan program Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) harus dengan ijin Dirjen Dikti setelah memenuhi persyaratan Permendikbud no. 24 tahun 2012. Sedangkan pendidikan kelas jauh hanya boleh diselenggarakan oleh prodi yang peroleh ijin Mendikbud setelah memenuhi ketentuan dan persyaratan Permendiknas No. 20 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Prodi di Luar Domisili Perguruan Tinggi. Contoh yang paling mudah dari aplikasi PJJ adalah Universitas Terbuka (UT).

Untuk memacu semangat Perguruan Tinggi Swasta dalam mengembangkan PJJ,Dikti menawarkan hibah PJJ sebesar 100 juta rupiah. Hibah ini ditawarkan bagi PTS penyelenggara program studi minimal terakreditasi B. (wp)

534
0

Informasi Terbaru

Wujud Kepedulian, Kepala LLDIKTI Wilayah VII Serahkan Bantuan Korban Banjir Bandang Aceh dan Sumatera

Palembang, Jumat (13/2/2026) Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII Prof. Dr...

February 27, 2026   Developer

Baca Selengkapnya
LLDIKTI Wilayah VII Raih Enam Penghargaan pada Anugerah Diktisaintek 2025

Jakarta, 19 Desember 2025 — Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII kembali menorehk...

December 21, 2025   Urusan Humas Dan Protokoler

Baca Selengkapnya
Mahasiswa LLDIKTI Wilayah VII Raih Prestasi Gemilang di Ajang PILMAPRES 2025

Surabaya, 29 Oktober 2025 — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh mahasiswa-mahasiswa dari p...

October 30, 2025   Tim Kerja Kemahasiswaan

Baca Selengkapnya